Hari Ini, Jokowi Lantik Johanis Tanak Jadi Wakil Ketua KPK

Forumterkininews.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo dijadwalkan melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sisa masa jabatan 2019-2023. Dia akan menggantikan Lili Pintauli Siregar pada Jumat, (28/10).

“Benar, rencana pelantikan pada pagi ini,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, dikutip Antara.

Pelantikan rencananya akan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, pukul 09.30 WIB.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada 29 September 2022 lalu telah menyetujui dan mengesahkan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK. Dia akan menjabat selama 2019-2023.

Keputusan itu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR pada 28 September 2022. Ada dua orang calon pimpinan KPK, yakni Johanis Tanak dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara.

Usai pemaparan, Komisi III DPR menggelar pemungutan suara. Hasilnya, Johanis Tanak memperoleh 38 suara, I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara, serta satu suara dinyatakan tidak sah.

Seperti diketahui pula, satu  kursi pimpinan KPK kosong setelah Lili Pintauli mengundurkan diri. Pasalnya, dia diberhentikan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022.

Keppres itu berisi soal pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK. Sebab, dia menerima gratifikasi berupa fasilitas mewah saat menonton MotoGP Mandalika dan tempat menginap mewah di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Maret lalu dari Pertamina.

Hal tentang kekosongan pimpinan KPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Sesuai ketentuan Pasal 33 pada ayat (1) UU tersebut dijelaskan bahwa Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK.

BACA JUGA:   Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi: Kejari Bengkalis Tetapkan 3 Tersangka

Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan bahwa anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29; dan pada ayat (3) dinyatakan bahwa anggota pengganti pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan.

KPK menyerahkan sepenuhnya pengganti Lili Pintauli kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Presiden mengajukan nama Johanis Tanak dan I Nyoman Wara sebagai calon pimpinan KPK menggantikan Lili karena pada 2019, keduanya ikut dalam seleksi calon pimpinan KPK namun tidak lolos.

Artikel Terkait