Arif Rachman Minta Adegan Patahkan Laptop Diuji di PTUN

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim kuasa hukum AKBP Arif Rachman Arifin membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (28/10). Pembacaan ini merupakan bagian dari sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum AKBP Arif Rachman Arifin meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan dakwaan JPU terhadap kliennya.

“Menyatakan Surat Dakwaan prematur untuk diajukan. Karena tindakan yang dilakukan Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara. Sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu,” kata tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin, Juanedi Saibih di PN Jaksel.

Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan Arif Rachman harus diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau (tindakan) itu ada perbuatan melawan hukum, maka pemeriksaan itu harus melalui mekanisme administrasi negara. Dan kami dalilkan bahwa ini harus diperiksa di PTUN,” ujar Juanedi dalam keterangannya kepada wartawan.

Menurut Junaedi, tindakan yang dilakukan kliennya sebagaimana dakwaan penuntut umum murni atas perintah Ferdy Sambo.

“Bahwa tindakan menonton salinan rekaman CCTV tersebut didasarkan atas perintah Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri saat itu. Sehingga tindakan Arif Rachman tersebut berkesesuaian dengan peraturan administrasi,” ungkap Junaedi.

“Kalau dakwaan ini diajukan tanpa ada pemeriksaan administrasi, maka dakwaan prematur untuk diajukan. Dalam pengertian dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga berkas penuntutan umum harus dikembalikan,” paparnya.

Mengikuti Perintah Atasan

Dalam dakwaan disebutkan, Arif Rachman pada 13 Juli 2022 turut menyaksikan rekaman CCTV pos keamanan Kompleks Polri Duren Tiga di kediaman Ridwan Soplanit. Dimana saat itu Ridwan merupakan Kasat Reskrim Polres Jaksel. Bersama mereka ada juga Kompol Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

BACA JUGA:   Pengacara Raja Thamsir Rachman Minta Kliennya Divonis Bebas, Ini Alasannya

Dalam Pasal 16 Perkap itu disebutkan, pengamanan bahan keterangan meliputi menghimpun dan melakukan pendataan terhadap setiap bahan keterangan yang masuk dan keluar. Serta melakukan pendataan, analisa, dan evaluasi terhadap penggunaan bahan keterangan.

Menurutnya, dalam Pasal 11 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang melawan atau menentang atasan.

Termasuk juga saat mengetahui Brigadir J masih hidup dalam salinan rekaman CCTV. Tindakan Arif Rachman yang menelpon Brigjen Hendra Kurniawan sesuai peraturan administrasi.

Selain itu, tindakan kliennya yang mematahkan laptop Baiquni Wibowo di dalam atas perintah Ferdy Sambo.

Apalagi, lanjut dia, dalam bagian D tentang Tata Kerja, Lampiran VII Perkap Nomor 6 Tahun 2017 disebutkan, pimpinan unit kerja di lingkungan Divisi Propam Polri wajib menjabarkan dan menindaklanjuti setiap kebijakan pimpinan.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...