Apes, Polisi Serang Tangkap Dua Pencuri Motor Milik Jemaah Salat Jumat

Forumterkininews.id, Jakarta – Dua orang pria spesialis pencurian sepeda motor berinisial HA (41) dan YA (41) diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Pamarayan di Masjid Nurul Huda, Kampung Cayur, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, pada Jumat (28/10).

Hal itu diungkapkan Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria. Ia mengatakan keduanya ditangkap saat diketahui sedang melakukan aksi pencurian sepeda motor milik jemaah yang sedang melangsungkan salat Jumat.

“Pelaku pencurian sepeda motor HA (41) merupakan warga Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Sementara YA (41) merupakan warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak,” kata Yudha, saat diminta keterangan, pada Sabtu (29/10).

Sementara itu, Kapolsek Pamarayan, Iptu Fitara Harianja mengatakan kedua pelaku merupakan spesialis curanmor. Keduanya sudah 11 kali berhasil membawa kabur sepeda motor milik jemaah saat salat Jumat.

Diketahui dalam melancarkan aksinya pelaku selalu mengambil motor milik korban dengan cara mencongkel kunci kontak dengan mengunakan letter T.

“Jumat kemarin adalah aksi terakhir mereka sebelum akhirnya ditangkap. HA ditangkap di rumahnya di Kampung Maja Cinta. Sedangkan tersangka YA ditangkap di depan Pusdikpur Ciuyah, Lebak,” ucap Fitara.

Hal ini terungkap setelah jemaah masjid mengeluh sering terjadi pencurian sepeda motor pada saat salat Jumat, di Masjid Nurul Huda.

“Berdasarkan LP (laporan polisi) dan laporan dari para Ketua DKM serta Ketua MUI, sering terjadinya pencurian kendaraan bermotor pada saat korban melaksanakan ibadah salat jumat,” tutur Fitara.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil menyita enam unit kendaraan bermotor dengan berbagai merk yang diduga hasil kejahatan kedua pelaku. Diantaranya ada satu unit Yamaha N-Max, empat unit Honda Beat dan satu unit Yamaha Mio M3 yang digunakan untuk beraksi.

BACA JUGA:   Proaktif, LPSK Ajukan Permohonan Perlindungan untuk Korban Penganiayaan Anak Pejabat Kemenkeu

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Pamarayan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Fitara.

Artikel Terkait