KPK Limpahkan Berkas Perkara Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor 

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (31/10).

“Hari ini, Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/10).

Ia mengatakan, status penahanan Mardani saat ini menjadi kewenangan pengadilan tipikor. Adapun untuk tempat penahanannya masih tetap berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

“Untuk jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tim jaksa masih menunggu. Saat ini belum diterbitkan penetapan sidang dan penunjukan majelis hakim serta panitera muda tipikor PN Banjarmasin,” ujar Ali.

Diketahui, dalam konstruksi perkara, Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan. Di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare. Dimana kawasan ini berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan. Dirinya meminta bantuan pada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Artikel Terkait