Soal Perusahaan Farmasi Nakal, Komisi IX DPR: Penjarakan Saja!

Forumterkininews.id, Jakarta-  Ratusan anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut. Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk penjarakan perusahaan farmasi  yang nakal. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago.

Dijelaskan Irma, sanksi kurungan penjara layak diberikan kepada pelaku. Sebab, dengan sengaja telah menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam obat sirop.

“Dipenjarakan saja, jangan cuma sekadar dicabut izinnya. Laporkan kepada pihak yang berwajib, penjarakan. Karena apa, ini tindakan kriminal, ini nyawa lho. Nyawa,” tegas Irma dalam Raker Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11)

Irma mengatakan, dengan jumlah korban jiwa yang mencapai 178 anak meninggal dunia dan 325 kasus gagal ginjal akut pada anak per 1 November 2022, tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk memberikan toleransi kepada para pelaku.

“Nyawanya melayang sekian banyak ini. Satu saja enggak kita toleransi, ini lebih dari ratusan,” tandasnya.

Menindaklanjuti hal itu, Irma juga mendorong Komisi IX DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut.

Dalam Panja ini lanjutnya, Komisi IX DPR nantinya akan mendalami tata kelola kefarmasian di Indonesia.

“Namun jika melalui Panja tidak dapat menyelesaikan permasalahan kasus gagal ginjal, maka akan dilanjutkan ke Panitia Khusus (Pansus). Ini supaya akar persoalan kasus gagal ginjal akut menjadi jelas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri pada Senin, (31/10) mengumumkan dua korporasi yang diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) atau gagal ginjal akut yang umumnya diderita anak-anak.

BACA JUGA:   Modus Penyelundup Benih Lobster Berkedok Pengiriman Lampu Hias Dibekuk

Dua korporasi itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kedua perusahaan farmasi tersebut menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop. Dua zat tersebut diduga jadi pemicu penyakit gagal ginjal akut.

 

Artikel Terkait