Analog Switch Off Sudah Dilakukan, MNC Grup Masih Belum Mau Migrasi

Forumterkininews.id, Jakarta – Siaran televisi analog Jabodetabek dan ratusan kota lainnya resmi dimatikan lewat program Analog Switch Off (ASO), Rabu (2/11) pukul 24.00 WIB. Namun, siaran televisi-televisi milik MNC Group disebut masih bisa ditangkap.

Menteri Komunikasi dan Informasi Johny G Plate mengungkapkan ASO 2 November ini digelar di 14 kabupaten dan kota di wilayah Jabodetabek. Kemudian 173 kabupaten/kota yang selama ini tidak mendapatkan siaran televisi analog (non-terrestrial), dan 43 kabupaten/kota lainnya.

“Saya memperhatikan secara teknis tidak semua yang di sebelah kanan mati. Di sebelah kiri hidup, di kanan analog, kiri digital,” ujarnya, dalam acara tersebut.

“Yang di sebelah kanan ada yang belum mati. Saya minta kerjasamanya terhadap pejabat yang berwenang, termasuk tim yang berwenang untuk berdiskusi dan pendekatan dan menyelesaikannya dengan baik. Karena ini demi industri televisi nasional dan layanan masyarakat kita. Nothing is personal,” cetus Plate.

Pantauan Forumterkininews.id di Jabodetabek, beberapa kanal, seperti iNews, RCTI, Global TV, MNC TV (MNC Group), dan ANTV (Viva Group) masih bisa ditonton, per Kamis (3/11) pukul 10.30 WIB.

“Kepada pejabat Kemenkominfo untuk melakukan pendekatan lapangan yang penuh persaudaraan agar secara teknis bisa dilaksanakan dengan baik,” sambung Plate.

Senada, berdasarkan pantauan netizen, siaran televisi analog masih bisa ditangkap di sejumlah lokasi.

Migrasi siaran analog ke digital sendiri termaktub dalam UU Cipta Kerja. Pasal 60A ayat (1) UU Cipta Kerja mengungkapkan “Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan mengikuti perkembangan teknologi. Termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.”

Pasal (2) menyatakan “Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.

BACA JUGA:   Empat Hari Lagi, vivo 27 Series Meluncur di Indonesia

UU Ciptaker sendiri diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020. Artinya, 2 November tahun ini merupakan batas akhir penghentian siaran analog di RI.

Artikel Terkait

Live Streaming di Indonesia, Youtuber IShowSpeed Sampai Dibikin Nangis!

FT News - Seorang Youtuber asal Amerika Serikat (AS), IShowSpeed,...

Respon Polos Orang Indonesia saat Bertemu Youtuber Speed: Dia Siapa?

FT News - Youtuber Speed atau IShowSpeed sedang berkunjung...

Patch Update Wasteland Storm di Garena Undawn Bakal Hadir 19 September

Garena Undawn akan merilis pembaruan patch update Wasteland Storm...

Cek Nomor HP, Ada Aplikasi Selain GetContact

FT News – Akun Fufufafa semakin ramai diperbincangkan oleh...