Komnas HAM Serahkan Laporan Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan

Forumterkininews.id, Jakarta – Komnas HAM menyerahkan laporan akhir hasil penyelidikan atas Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, kepada Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan Mahfud Md, Kamis (3/11).

Temuan ini diserahkan Komnas HAM, beberapa pekan usai Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan menyerahkan laporan mereka kepada Jokowi 14 Oktober lalu. Laporan ini juga memuat hasil pertemuan TGIPF dengan Komnas HAM.

Laporan ini menyebutkan bahwa Komnas HAM telah menyimpulkan terjadi tujuh pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan.

Pelanggaran HAM pertama berupa penggunaan kekuatan berlebih, yakni penggunaan gas air mata di dalam stadion, dalam proses pengamanan pertandingan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, tim pemantauan dan penyelidikan menemukan 45 kali tembakan gas air mata di dalam stadion.

Choirul Anam berpandangan, laporan pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM semestinya bisa mendorong Polri mewujudkan rasa keadilan dengan menetapkan tersangka baru.

“Kami berharap itu bisa memberikan terangnya peristiwa dan menjadi daya dorong untuk rasa keadilan itu. Siapa pun pelakunya ya harus bertanggung jawab, bagi kami 6 enggak cukup,” kata Anam.

Dalam laporannya, Komnas HAM merekomendasikan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI. Terutama dalam proses penegakan hukum.

Minta Polri Pastikan Penegakan Hukum di Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM juga meminta agar proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation. Komnas HAM pun meminta Polri untuk memastikan penegakan hukum yang dijalankan tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik.

“Tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelaku di lapangan saja, tapi juga semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas bertanggung jawab maupun mereka yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan yang ada,” kata Anam.

BACA JUGA:   Penuhi Panggilan Timsus, Ferdy Sambo Datang ke Mabes Kenakan Seragam Polri

Kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan setelah laga Arema versus Persebaya digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10).

Di antara beberapa temuan Komnas HAM yang dimuat dalam laporan TGIPF antara lain Komnas HAM menyatakan perlu ada perubahan Statuta PSSI. Dimana harus ada yang menyatakan bahwa PSSI bertanggung jawab penuh atas keamanan dan keselamatan yang terlibat dalam pertandingan sepakbola.

Komnas HAM juga menyatakan penembakan gas air mata tidak sesuai prosedur penerapan diskresi Polisi sebagaimana Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009.

Artikel Terkait

Sah! Gamers Cantik Listy Chan Mualaf

Nama Listy Chan, gamers cantik yang sempat populer di...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...