Petugas Swab Benarkan Tiga Terdakwa Jadi Kliennya Saat Tes PCR di Rumah Sambo

Forumterkininews.id, Jakarta – Petugas Swab di Smart Co Lab, Nevi Afrilia menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi. Ia jadi saksi atas tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (7/11).

Ia membenarkan ketiga terdakwa yaitu Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menjadi kliennya. Saksi Nevi memang beberapa kali diminta datang untuk melakukan tes polymerase chain reaction (PCR).

“Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo lebih dari 10 kali menjalani tes PCR sejak Januari 2022. Kecuali Kuat Maruf. Iya (kurang dari 10 kali),” ucap Nevi.

Kemudian ia mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Ariyanto untuk datang ke rumah pribadi Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling III No.29, Duren Tiga, Jakarta Selatan, terakhir kali pada Jumat (8/7) sekiranya pukul 13:30 WIB.

“Saya sampai sana sekitar 15.25 WIB,” kata Nevi.

Lebih lanjut ia mengatakan saat tiba di lokasi, yang menjalankan tes PCR hanya Putri Candrawathi, Brigadir J, Bharada E, dan Susi. Sementara itu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf tidak menjalani tes PCR.

“(Hasilnya) negatif,” ucap Nevi.

Setelahnya ia meninggalkan lokasi sekiranya pukul 15.50 WIB.

Selain itu Ishbah Azka Tilawah yang juga merupakan petugas swab PCR terlebih dahulu dipanggil Ferdy Sambo ke Mabes Polri pada Kamis (7/8)z

Ketika itu, Daden Miftahul Haq bersama dengan Ferdy Sambo hendak menjalani tes PCR.

“Jam 7 pagi di Mabes Polri. Ya betul (cuman mereka berdua),” ujar Ishbah.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...