Menkumham Tak Hadir, DPR Tunda Pembahasan RUU Ekstradisi RI-Singapura

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi III DPR RI menunda rapat kerja pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan  Singapura tentang Ekstradisi Buronan lantaran Mennkumham Yassona H Laoly dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi tidak hadir dalam rapat.

“Ada hal yang menarik bagi DPR, kita hari ini bahas UU yang presiden menugaskan Menkumham dan Menlu untuk itu saya minta pendapat, ini undang-undang loh, kita terima enggak ini atau kita tunda? Saya minta pendapat dulu,” kata Wakil Ketua Komisi III Desmond  J Mahesa di Gedung Nusantara II,  Jakarta, Senin (7/11/).

Menanggapi itu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengaku sepakat untuk menghadirkan Menteri dalam pembahasan pertama sebuah RUU.

“Karena UU ini adalah UU yang menarik perhatian masyarakat, kan bukan RUU berdiri sendiri tapi RUU terkait dengan RUU lain yang tidak ada di komisi ini,” kata Arsul.

Setelah itu, Desmond yang hadir sebagai pimpinan rapat lalu mengambil sikap untuk menunda rapat kerja dengan Menkumham dan Menlu.

“Bukan kami tidak menghormati tapi kali ini UU. Bicara UU bukan bicara Golkar tadi mendukung pemerintah, tapi bicara tentang DPR dan Pemerintah,”terang Desmond.

”Karena bicara hubungan pemerintah dan DPR sudah selayaknya pemerintah yang ditugaskan oleh presiden hadir pertama kali untuk memaparkan undang-undang ini,” tandasnya.

Atas penundaan rapat itu, sekretariat Komisi III DPR RI kemudian menjadwalkan ulang rapat kerja terkait RUU Perjanjian Ekstradisi pada Senin, 5 Desember mendatang.

Diketahui, Menkumham Yassona H Laoly absen dalam rapat dan mengirimkan Wamenkumham Edward Oemar Sharif sebagai wakilnya.

Sementara Menlu Retno Marsudi diwakilkan oleh Direktur Asia Tenggara Kemlu Mirza Nurhidayat.

Artikel Terkait