Dihukum Seumur Hidup, Penembak Masjid Selandia Baru Ajukan Banding

Forumterkininews.id, Auckland – Tersangka utama penembakan masjid Christchurch, Selandia Baru yang menewaskan 51 jamaah Maret 2019 lalu divonis hukuman seumur hidup. Atas hukuman ini, pria bernama Brenteon Tarrant itu mengajukan banding.

Brenton Tarrant sendiri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada 2020 lalu.

Usai dirinya terbukti melakukan pembunuhan terhadap 51 orang dan percobaan pembunuhan 40 lainnya di dua masjid di Christchurch, kota terbesar di Pulau Selatan Selandia Baru.

Saat itu, Tarrant yang merupakan seorang warga negara Australia, menyerbu masjid-masjid dengan membawa senjata semi-otomatis bergaya militer.

Tanpa pandang bulu, ia menembaki umat Islam yang berkumpul untuk salat Jumat dan menyiarkan langsung pembunuhan menggunakan kamera yang dipasang di kepala.

Melansir Reuters, ini adalah pertama kalinya pengadilan Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seseorang. Pada November 2021, pengacara Tarrant saat itu, Tony Ellis, mengatakan Tarrant sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Artikel Terkait