Penyuap Rektor Unila Jalani Sidang Perdana di Bandarlampung

Forumterkininews.id, Jakarta – Andi Desfiandi, terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila nonaktif Karomani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu, (9/11).

Agenda sidang perdana perkara dugaan suap Rektor Unila itu adalah pembacaan dakwaan. Dimana dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo.

“Hari ini kami bacakan dakwaan terhadap saudara Andi Desfiandi mengenai pemberian suap kepada Karomani selaku Rektor Unila,” katanya.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan poin dakwaan kepada terdakwa. Diantaranya pemberian uang suap kepada Rektor Unila nonaktif Karomani. Hal ini dilakukan guna membantu dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila pada tahun 2022.

“Terdakwa memberikan uang sebesar Rp250 juta rupiah kepada penyelenggara negara. Dalam hal ini Rektor Unila guna memuluskan dua orang untuk menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran di Unila,” kata Agung.

Tindakan Karomani yang memasukkan dua orang menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri bertentangan dengan posisi rektor. Dimana seharusnya rektor sebagai penyelenggara negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dakwaan

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KÃœHP

BACA JUGA:   Polisi Gelar Olah TKP Mayat dalam Karung di Cilandak

Selanjutnya, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Andi Desfiandi tidak memberikan eksepsi terhadap pembacaan dakwaan oleh JPU KPK.

“Kami tidak melakukan eksepsi karena sudah melihat, membaca dan mendengar langsung dari JPU. Secara yuridis normatif, semua tidak ada yang perlu diperdebatkan, sudah sesuai,” kata Resmen Khadafi, salah satu penasihat hukum terdakwa.

“Oleh sebab itu, kami meminta langsung masuk kepada pokok perkara saja,” tambahnya.

Sementara itu, seusai persidangan pembacaan surat dakwaan, terdakwa Andi Desfiandi saat diminta keterangan enggan berkomentar banyak.

Artikel Terkait