Ketua PPRS Apartemen Graha Cempaka Mas Datangi Posko Pengaduan di Balaikota

Forumterkininews.id, Jakarta – Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran (PPRS Campuran) Hery Wijaya mendatangi pendopo balaikota untuk membuat laporan di posko pengaduan. Dimana posko ini kembali diaktifkan di era kepemimpinan Heru Budi Hartono.

Sekitar pukul 07.30 WIB Hery tiba di Balaikota ikut mengantri untuk bisa mengadukan apa yang dikeluhkan dirinya dan sebagian besar penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas.

Setelah mendapat giliran, Hery menyampaikan tiga keluhannya kepada ASN balaikota yang bertugas. Hal yang pertama adalah permintaan dirinya agar pemerintah bisa melakukan Audit kepada seseorang yang selama ini menarik iuran dari para penguhuni apartemen Graha Cempaka Mas.

Permintaan ini bukan tanpa alasan, pasalnya banyak isu yang berkembang bahwa uang iuran air dan listrik dari para pengghuni digelapkan oleh seseorang yang bernama Tony Soenanto. Bahkan ada juga yang mengatakan jika uang warga digunakan untuk diberikan ke Kepala Dinas Perumahan.

“Tudingan itu baru sebatas rumor. Untuk itu agar tidak membesar dan menimbulkan kecurigaan, harus ada auditor independen. Dimana auditor tersebut mengaudit keuangan yang masuk dari para penghuni apartemen,” ujarnya.

Cabut SK yang Dikeluarkan Anies

Permintaan yang kedua adalah agar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mencabut Surat Keputusan Gubernur No 1047 tahun 2022. Dimana surat keputusan ini diterbitkan Anies dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. Tepatnya 14 Oktober 2022.

“SK No1047 tahun 2022 melegitimasi Tony Soenanto untuk kembali menarik iuaran dari warga. Kemudian uangnya digelapkan,” ujar Hery.

Kemudian permitaan yang ketiga adalah agar Pj Gubernur DKI Jakarta bisa mengesahkan kepengurusan dirinya yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kepengurusan kami sudah sah secara hukum setelah adanya Putusan kasasi berkeuatan hukum tetap (inkracht) No 1335 K/PDT/2021 tanggal 25 Mei 2021,” ujar Hery kepada awak media.

BACA JUGA:   Tilang Manual Ditiadakan, Pemotor Mengaku Senang

Lebih lanjut Hery mengatakan jika hal ini akan menjadi bahan pembahasan di tingkat kota Jakarta Pusat maupun tingkat provinsi.

“Untuk progres, petugas yang menerima pengaduan mengatakan paling lama dua hari. Ya paling minggu depan baru kita dapat progresnya,” ujar pria berkacamata ini.

Artikel Terkait