Tiga Mantan Petinggi ACT Didakwa Catut Dana Bantuan untuk Korban Lion Air

Forumterkininews.id, Jakarta – Tiga mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) didakwa menggelapkan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Ketiga terdakwa itu yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain.

“Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (15/11).

Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara ini bermula ketika The Boeing Company menyalurkan Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) sebesar 25 juta dollar Amerika Serikat (AS). Dana ini diperuntukkan keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT 610 tersebut.

Diketahui, pesawat berjenis Boeing 737 Max 8 milik Lion Air itu jatuh pada 29 Oktober 2018. Akibat kejadian ini 189 penumpang dan kru tewas setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Dana BCIF

Dari dana BFAF, masing-masing ahli waris korban Lion Air 610 mendapatkan santunan dari Boeing sebesar 144.320 dollar AS. Atau senilai Rp 2 miliar. Ternyata, Boeing juga memberikan dana sebesar 25 juta dollar AS sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF). Dana ini merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan.

Dana BCIF tidak langsung diterima ahli waris korban. Namun diterima organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.

“Pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban dan mengatakan bahwa Yayasan ACT telah mendapatkan amanah (ditunjuk) dari Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF dari Boeing,” jelas jaksa.

BACA JUGA:   Komeng "Uhuy" Dipastikan Lolos Anggota DPD Jawa Barat

Lebih lanjut, pihak keluarga korban kecelakaan Lion Air diminta menyetujui agar ACT mengelola dana sosial dari BCIF. Dimana dananya sebesar 144.500 dollar AS. Yayasan ACT mengaku dana itu akan digunakan membangun fasilitas sosial. Dimana nantinya pembangunan tersebut ditujukan kepada penerima manfaat atas rekomendasi dari ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 tersebut.

“Terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997. Dana ini digunakan di luar dari peruntukannya,” ujar jaksa.

“Yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing tanpa seizin dan sepengetahuan ahli waris korban,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, Ahyudin didakwa melanggar Pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait