Didakwa Catut Uang Ahli Waris Korban Lion Air, Mantan Presiden ACT Ajukan Nota Keberatan

Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan dirinya menggelapkan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 sebesar Rp117,98 miliar. Tim kuasa hukum Ibnu juga mengkritisi soal formil dakwaan jaksa.

“Setelah kami mendengar surat dakwaan ada hal-hal yang kami kritis terkait formil-formil dakwaan. Oleh karena itu kami akan ajukan eksepsi,” kata tim kuasa hukum Ibnu Khajar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Selain itu, tim kuasa hukum juga memohon kepada majelis hakim memanggil Ibnu Khajar untuk dihadirkan langsung dalam persidangan berikutnya.

Namun, JPU mengaku perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menghadirkan terdakwa.

Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta kuasa hukum Ibnu Khajar menyusun eksepsi dalam satu pekan. Sehingga sidang kembali digelar Selasa (22/11).

“Satu minggu ya. Ditunda Selasa tanggal 22,” kata hakim.

Ibnu Khajar didakwa menggelapkan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. Dimana dana ini diberikan oleh perusahaan Boeing sebesar Rp117,98 miliar.

Tindakan itu ia lakukan bersama-sama dengan eks Presiden Yayasan ACT Ahyudin dan Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT.

“Telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 miliar di luar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP.

 

Artikel Terkait

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...

Salim Nauderer Ngaku Selingkuh, Rachel Vennya Diteror Ayah Azizah Salsha?

Ahmad Ramzy, mantan kuasa hukum Salim Nauderer memastikan kalau...

Naik Peringkat ke Posisi 129 FIFA , Timnas Indonesia Salip Malaysia

FT News - Tim Nasional (Timnas) Indonesia bertengger di...