Kejati DKI Limpahkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Mafia Tanah ke JPU

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi. Terkait kegiatan pembebasan lahan pada Dinas Kehutanan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2018.

Ada empat tersangka yang dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, dalam kasus mafia tanah.

Dengan demikian, tersangka LD selaku Notaris, HH selaku Kepala UPT Tanah, MTT selaku pihak swasta dan Tersangka J selaku makelar tanah akan segera menjalani sidang.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah menyampaikan, keempat tersangka segera menjalani sidang. Karena perkaranya sudah dilimpahkan ke tahap dua.

“Kejati DKI Jakrta melakukan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (tahap II),” kata Ade dalam keterangannya, Rabu (16/11).

Ade mengatakan dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka LD di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Tersangka HH di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan Tersangka MTT dan Tersangka J di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Dan setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Selanjutnya JPU pada tahap penuntutan tetap melakukan penahanan kepada para tersangka,” ujar Ade.

Kemudian Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, perkara korupsi tersebut berawal pada 2018, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur terhadap 9 pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta.

Namun dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur diduga dilaksanakan secara melawan hukum.

“Bahwa dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan secara melawan hukum yakni adanya kerjasama antara Tersangka J, Tersangka LD, Tersangka MTT dan Tersangka HH. Sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta,” ujar Ade.

Kemudian para tersangka telah melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Pasalnya, pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per meter. Sedangkan harga yang dibayarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2.700.000 per meter.

BACA JUGA:   Usut Kasus Polisi Tembak Polisi, Komnas HAM Akan Bekerja Sendiri

Total dana yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI sebesar Rp 46.499.550.000,00 (Rp 46 miliar lebih).

Sementara total uang yang diterima oleh para pemilik lahan hanya sebesar Rp 28.729.340.317,00 (Rp 28 miliar lebih). Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka setelah dikurangi biaya terkait pelepasan lahan, yaitu sebesar Rp 17.222.483.312,00 (Rp 17 miliar).

“Pembayaran dimaksud dilakukan dalam bulan Agustus 2018, dimana atas pencairan tersebut, para tersangka menerima dan atau menikmati keuntungan yang tidak sah dari pembebasan lahan tersebut,” ucapnya.

Ade melanjutkan, dalam proses pembebasan lahan yang dilaksanakan di Kelurahan Setu, Cipayung, tersebut melanggar Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Proses kegiatan pembebasan lahan itu mulai dari permohonan pembebasan, tahap verifikasi dokumen sampai dengan pelaksanaan pembayaran pada tanggal 16 Agustus 2018 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para pemilik lahan dilakukan pada saat kepemimpinan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dijabat oleh Djafar Muchlisin.

Sedangkan, lanjut Ade, dalam proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Kejati DKI Jakarta pada awal Januari 2022. Dimana Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yang telah berubah nama menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dijabat oleh Suzi Marsitawati selaku Kepala Dinas.

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka LD dan J adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5,  Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka HH dan MTT adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...