Kerugian Negara di Korupsi BTS Kominfo Masih Dihitung Penyidik Kejagung

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan perhitungan dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi menara BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik sekitar Rp1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/11).

Menurutnya, dugaan nilai kerugian negara itu bisa terus bertambah dan bisa juga berkurang. Karena perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama-sama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tapi ini (nilai kerugian) bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” ujarnya.

Ia mengatakan, penyidikan atas kasus dugaan korupsi BTS terus berjalan. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus.

“Pemeriksaan saksi itu setiap tiga kali sekali dilakukan untuk memperkuat dan melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Namun pemeriksaan itu belum pada tahap meminta klarifikasi ataupun keterangan dari pihak Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Belum sampai ke sana, tunggu saja nanti semuanya,” kata Ketut.

Ia menuturkan pada Rabu (16/11) kemarin, penyidik memeriksa dua orang saksi dari pihak Kominfo. Saksi yang diperiksa yakni Kepala Biro Perencanaan Kominfo berinisial ASL, dan Kepala Divisi Hukum BAKTI (Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia).

Sehari sebelumnya, Selasa (15/11), tiga orang saksi diperiksa. Mereka adalah, Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Untuk Masyarakat dan Pemerintah berinisial DJ. Direktur Keuangan Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) inisial AD dan Karyawan Human Develompment Universitas Indonesia berinisial IKS.

BACA JUGA:   Polisi: Senjata Api yang Ditodongkan Pengendara Fortuner Hanya Airsoft Gun Mainan

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.

Penggeledahan

Pada Rabu (3/11), Penyidik Gedung Bundar meningkatkan status penanganan perkara dugaan rasuah proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kominfo ke tahap penyidikan.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan, keputusan meningkatkan kasus penanganan perkara dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Termasuk memeriksa sekitar 60 orang saksi pada tahap penyelidikan.

“Berdasarkan hasil ekspos, diputuskan terdapat alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan penyidikan,” ujar Kuntadi.

Kuntadi mengatakan penyidik juga telah melakukan kegiatan penggeledahan di lima tempat. Dimana tempat ini diduga terkait tindak pidana yang dimaksud. Kelimanya yakni kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta. Selanjutnya PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.

“Hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara tersebut dan sedang kami pelajari, dan kami dalami,” ujar Kuntadi.

Ia menyebutkan, lima paket proyek yang ditangani Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo itu berada di wilayah 3T, yakni terluar, tertinggal dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera dan NTT. []

Artikel Terkait