Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Teddy Minahasa ke Polda Metro

Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa. Hal ini terkait penyelidikan penyalahgunaan narkoba ke penyidik Polda Metro Jaya akibat belum lengkap.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan berkas perkara Irjen TM telah dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya sejak 10 November 2022 lalu.

“Untuk TM sejak 10 November kemarin (dinyatakan belum lengkap) dan telah dikembalikan,” kata Ade, saat dihubungi, Kamis (17/11).

Lebih lanjut ia meminta penyidik untuk segera melengkapi berkas perkara tersebut.

“Untuk P19 (pengembalian berkas ke penyidik agar dilengkapi) nya per hari ini,” ucap Ade.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa. Saat ini Polda masih menunggu respon dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu jawaban pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Kita masih menunggu dari pihak kejaksaan untuk menjawab tahap 1 berkas yang telah kita serahkan ke kejaksaan yang mana waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari,” ucap Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11).

Lebih lanjut setelah tim penyidik mendapatkan jawaban tersebut pihaknya akan menindaklanjuti kasus Irjen Teddy Minahasa.

“Jadi besok pihak kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro apakah berkasnya p21 atau ada kekurangan p19. Nanti kita akan tindak lanjut,” kata Zulpan.

Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21 tentu langkah selanjutnya adalah pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan terdakwa.

Sehingga keduanya tidak lagi menjadi tanggung jawab penyidik. Melainkan menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA:   Polri Cekal Empat Petinggi ACT Tersangka Penyelewengan Dana Boeing JT610

Namun jika berkas yang sudah dilimpahkan dinyatakan kurang lengkap atau P19, maka penyidik akan mengikuti arahan pihak Kejati DKI. Terutama terkait kekurangan yang dimaksud.

Artikel Terkait