Minuman Keras Hasil Razia Satu Tahun Dimusnahkan di Monas

Forumterkininews.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI bersama instansi terkait memusnahkan 14.447 botol minuman keras berbagai merek, Jumat (18/11).

“Sebanyak 14 ribu sekian botol telah dimusnahkan,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Jakarta, Jumat.

Pemusnahan belasan ribu botol minol itu dilakukan dengan cara digiling menggunakan alat berat di Silang Monas Sisi Tenggara, Jakarta Pusat. Belasan ribu botol minuman beralkohol itu dimusnahkan setelah mendapat ketetapan hukum dari pengadilan.

Heru mengharapkan, penertiban dan pemusnahan minuman beralkohol tersebut dapat memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Dengan memusnahkan barang-barang hasil operasi minuman beralkohol juga dapat meminimalkan dan mengendalikan peredaran tanpa izin di wilayah Jakarta.

Sementara itu, Kasat Pol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, petugas menyita minuman beralkohol itu di lima wilayah DKI Jakarta. Penyitaan itu dilakukan dari hasil operasi lintas instansi, yakni Satpol PP, TNI, Polri dan pengaduan masyarakat.

Sasarannya, kata dia, pedagang yang menjual minuman keras tanpa memiliki izin alias ilegal. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol dan Surat Penyitaan dan Penetapan dari lima Pengadilan Negeri.

“Sedangkan peredaran alkohol yang memiliki izin, kelengkapan dokumen izin yang terpenuhi, maka itu diperbolehkan,” katanya.

Sementara itu, para pedagang yang menjual minuman keras (miras) beralkohol tanpa izin itu, kata dia, dilanjutkan dengan proses hukum berupa tindak pidana ringan. Atau sanksi denda yang diputuskan oleh pengadilan.

Artikel Terkait