Teddy Minahasa Cabut BAP, Pakar Hukum: Proses Hukum Tetap Lanjut

Forumterkininews.id, Jakarta – Teddy Minahasa Putra mencabut seluruh keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus peredaran narkoba.

Menanggapi pencabutan BAP dan barang bukti masih ada di kejaksaan, Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Teddy Minahasa masih bisa dilanjutkan ke persidangan.

Namun hal tersebut dikatakan dia, sepanjang alat buktinya cukup. Meski barang bukti narkotika jenis sabu masih ada di kejaksaan, dan tidak dijual ke pengedar.

“Proses hukum tetap berlanjut dengan alat bukti yang lain,” kata Suparji kepada forumterkininews.id, Jumat (18/11).

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) ini menegaskan, pencabutan BAP tidak menghentikan proses hukum yang sudah dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Apalagi berkas perkara (P-18) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar ini menuturkan narkoba jenis sabu yang masih ada di kejaksaan itu merupakan barang bukti.

Oleh karenanya, penyidik Polda Metro Jaya harus bisa melengkapi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan.

“Masih bisa dilanjutkan proses hukum dengan alat bukti lain,” tegasnya.

“Dan alat buktinya cukup untuk melanjutkan proses hukum,” sambungnya.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Ia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat 5 kilogram.

Selain Teddy, ada empat anggota polisi yang juga berstatus tersangka. Yakni, AKBP Dody mantan Kapolres Bukittinggi.  Kompol KS mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J. Dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Kemudian ada 6 tersangka lain yang merupakan warga sipil yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

BACA JUGA:   Sepanjang 2021, Kejagung Eksekusi 935 Koruptor

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel Terkait

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...

Salim Nauderer Ngaku Selingkuh, Rachel Vennya Diteror Ayah Azizah Salsha?

Ahmad Ramzy, mantan kuasa hukum Salim Nauderer memastikan kalau...

Naik Peringkat ke Posisi 129 FIFA , Timnas Indonesia Salip Malaysia

FT News - Tim Nasional (Timnas) Indonesia bertengger di...