Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa ke Polda Metro Terkait Kasus Narkoba

Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara yang menjerat tersangka Teddy Minahasa (TM) ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan, tim jaksa peneliti telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara Teddy Minahasa. Karena dinyatakan masih ada yang belum lengkap dari alat bukti hingga barang bukti.

Kata Ade, jaksa Kejati DKI telah mengembalikan berkas perkara pada Kamis (17/11) kemarin ke penyidik Polda Metro Jaya.

“Iya berkas perkara berikut petunjuk (P19) sudah dikembalikan kemarin tangal 17 November 2022,” kata Ade kepada forumterkininews.id saat dihubungi, Sabtu (19/11).

Sehingga, kata Ade, pihaknya telah mengembalikan berkas dari Kejati ke Penyidik Polda Metro untuk segera dilengkapi. Jaksa peneliti Kejati DKI sudah memberikan petunjuk baik formil maupun materil.

“Materi dari petunjuk baik formil maupun materiil sudah diserahkan ke penyidik,” ucap Ade.

Bukan hanya berkas Teddy saja, untuk berkas AKBP Doddy Prawiranegara Cs yang juga dianggap belum lengkap. Namun untuk pengembalian berkas belum disebut jalan waktunya.

“Sudah P-18 juga, tapi nanti saya cek kapan waktunya (dikembalikan ke penyidik),” imbuh dia.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan nantinya untuk pengembalian berkas dari penyidik ke Kejati tidak memiliki tenggat waktu. Namun apabila dalam waktu 30 hari masih belum dikembalikan, hal itu patut dipertanyakan.

Sebelumnya, Berkas perkara kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Berkas tersebut diserahkan penyidik Polda Metro Jaya.

“Berkas TM sudah masuk Jumat 4 November kemarin,” ungkap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sopyan, saat dikonfirmasi, Senin (7/11).

BACA JUGA:   Rekaman CCTV Perjalanan Ferdy Sambo dari Magelang ke Jakarta Beredar

Ade menjelaskan, berkas Teddy Minahasa bersama tersangka lainnya akan diteliti terlebih dahulu oleh jaksa.

Sebanyak sembilan jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas tersebut. Sebelum berkas Teddy, jaksa sudah menerima berkas enam tersangka lainnya.

Artikel Terkait