Rencana Polda Metro Jaya Konfrontir Kesaksian TM Batal

Forumterkininews.id, Jakarta – Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, agenda konfrontir keterangan antara kliennya dan para tersangka lain dalam kasus dugaan peredaran gelap narkotika, batal digelar pada Senin, (21/11). Hal ini dikarenakan ada salah satu tersangka yang sakit.

“Informasi dari penyidik katanya ada salah satu tersangka sakit. Sehingga untuk konfrontasi diundur,” kata Hotman di Jakarta, Senin.

Hotman juga mengatakan, dirinya belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai agenda konfrontir kesaksian tersebut akan kembali dilaksanakan. “Jadi belum tahu hari apa,” ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya awalnya hari ini menjadwalkan konfrontir kesaksian antara Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka. Antara lain mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10). Yang bersangkutan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Narkoba ini merupakan hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan AKBP Doddy, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

BACA JUGA:   KPK Eksekusi Suami Airin Terkait Suap ke Kalapas Sukamiskin

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...