Tersangka Kasus Konser Musik Berdendang Bergoyang Bertambah Lagi

Forumterkininews.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat kembali menetapkan dua tersangka yang terlibat dalam kasus konser musik Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan dan Parkir Selatan GBK, pada Sabtu (29/10).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan total keseluruhan tersangka dari hasil gelar perkara menjadi empat orang.

“Dua tersangka yang baru yaitu yang pertama berinisial AL yang merupakan penanggung jawab perizinan. Kemudian MA yaitu penanggung jawab produksi termasuk promosi,” kata Komarudin, saat diminta keterangan, Selasa (22/11).

Lebih lanjut ia mengatakan dalam menetapkan kedua tersangka baru tersebut pihaknya juga meminta pendapat ahli.

“Ada tiga ahli yang kita mintai pendapat dalam kasus ini. Kemudian semuanya sependapat ada tambahan dua tersangka yang dianggap ikut andil, turut serta dalam permasalahan tersebut,” ujar Komarudin.

Sementara itu keduanya dikenakan pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun tidak dilakukan penahanan.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua tersangka akibat kasus konser musik Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan dan Parkir Selatan GBK, pada Sabtu (29/10).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan dua tersangka berinisial HA dan DP.

“Tersangka HA merupakan sebagai penanggung jawab emvrio production (emvipro). Sementara itu DP merupakan direktur dari PT yang menaungi emvipro,” ucap Komarudin, saat dihubungi, pada Sabtu (5/11).

Atas kejadian itu keduanya dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHP ayat 2 berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara.

“Kemudian Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta,” ujar Komarudin.

Artikel Terkait