Forumterkininews.id, Jakarta- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI resmi menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023.
Ditetapkan pada Rabu, (23/11) dalam rapat dengan Baleg dan Menkumham, Prolegnas Prioritas 2023 terdiri dari 26 RUU usulan DPR, 12 RUU usulan pemerintah, sedangkan sebanyak 3 RUU usulan DPD.
Jumlah tersebut termasuk tambahan dua RUU usulan pemerintah yaitu perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik.
Dijelaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, materi perubahan dalam Revisi UU IKN utamanya untuk mengatur penguatan Otorita Ibukota Negara (OIKN) secara optimal.
Yakni melalui pengaturan kewenangan khusus, pendanaan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.
Daftar 41 RUU Prioritas Tahun 2023 yang resmi ditetapkan :
 1. RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
3. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
5. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
6. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
7. RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)
8. RUU Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
9. RUU Pengawasan Obat dan Makanan
10. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
11. RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law) dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law)
12. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
13. RUU Larangan Minuman Beralkohol
14. RUU Bahan Kimia
15. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
16. RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
17. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
18. RUU Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional)
19. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Omibus Law
20. RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
21. RUU Tentang Kefarmasian
22. RUU Tentang Masyarakat Hukum Adat
23. RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
24. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
25. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
26. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
27. RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
28. RUU Hukum Acara Perdata
29. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
30. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
31. RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
32. RUU Tentang Desain Industri
33. RUU Tentang Wabah
34. RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
35. RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana
36. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
37. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
38. RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik
39. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
40. RUU Daerah Kepulauan
41. RUU DPD Usulan baru Prolegnas tentang Bahasa Daerah