Rusia Loloskan Undang-undang yang Larang Promosikan LGBT

Forumterkininews.id, Moskow- Parlemen Rusia pada Kamis, (24/11) meloloskan pembacaan ketiga dan terakhir dari undang-undang. Isinya memperluas larangan mempromosikan LGBT kepada anak-anak.

Di bawah undang-undang baru, setiap peristiwa atau tindakan yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan homoseksualitas – termasuk online, film, buku, iklan, atau di depan umum – dapat dikenakan denda yang berat.

Melansir Reuters, denda akan mencapai 400.000 rubel (USD6.600) untuk individu dan hingga 5 juta rubel (USD82.100) untuk badan hukum.

Sementara untuk orang asing, dapat menghadapi 15 hari penangkapan dan pengusiran berikutnya dari negara tersebut.

Tak hanya itu, Pengadilan Rusia bulan lalu juga mendenda jejaring sosial TikTok karena menolak menghapus konten LGBT.

Bahkan regulator media Roskomnadzor memperingatkan penerbit tentang penarikan semua buku yang berisi “propaganda LGBT” pada Agustus.

Artikel Terkait