Polisi Bekuk Tujuh Penjual Barang Produksi Kadaluwarsa di Bekasi

Forumterkininews.id, Jakarta – Sebanyak tujuh orang diringkus Tim Reskrim Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi. Hal ini usai didapati menjual produk makanan, minuman, dan kosmetik kadaluwarsa, di Kampung Bojong Koneng, Telaga Murni, Cikarang Barat, Bekasi, pada Rabu (23/11).

Kapolres Kabupaten Bekasi, Kompol Gidion mengatakan tujuh tersangka yang ditangkap ini terdiri dari empat orang laki-laki, dan tiga orang perempuan.

“Adapun yang ditangkap yaitu laki-laki berinisial M (36), D (57), J (33), dan A (40). Sementara itu perempuan berinisial N (48), A (18), dan N (40),” ucap Gidion, dalam keterangannya, Jumat (25/11).

Lebih lanjut ia mengatakan adapun dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini masih dilakukan pengejaran mereka yaitu berinisial N (30) dan A (30).

Sementara itu modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan penjualan yaitu label produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa dihapus menggunakan cairan tiner.

“Setelah sudah bersih dan tidak terlihat nomer tanggalnya kemudian dicetak kembali menggunakan alat Label Matic Printing. Seperti kode tanggal pada umumnya yang kemudian diperjual belikan kembali oleh seorang reseller melalui media sosial,” kata Gideon.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu unit ponsel, 1 buah timbangan troli, 1 buah timbangan makanan, 1 buah alat press plastik, 2 unit alat pencetak tanggal kadaluwarsa.

2 unit thermal ink jet cartridge, 1 unit mesin pemanas, 2 kaleng tiner, 1 buah USB, dan berbagai produk makanan kemasan, minuman kemasan dan kosmetik.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Cikarang Barat untuk pengusutan lebih lanjut.

“Para tersangka dikenakan pasal Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan

Konsumen Sub Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan ,” ujar Gideon.

BACA JUGA:   Polda Metro Fasilitasi Pemeriksaan Mario Dandy Terkait Kasus Rafael Alun

Adapun ancaman hukumannya dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 yaitu lima tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. Atau UU Pasal 143 dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 4 miliar.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...