Dianggap Kekang Kebebasan, Tiga Pasal di RKUHP Ditolak Aliansi BEM UI

Forumterkininews.id, Jakarta – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut mereka, masih ada pasal bermasalah dalam RKUHP yang telah disetujui DPR.

“Mendesak Presiden Joko Widodo menunda pengesahan RKUHP hingga RKUHP tidak lagi bermasalah,” ujar BEM se-UI dalam keterangan pers yang dikutip Jumat (25/11).

BEM se-UI mengatakan draf RKUHP 9 November 2022 masih memuat pasal-pasal bermasalah. Mereka mencontohkan Pasal 256, Pasal 218, Pasal 220, serta Pasal 349, dan Pasal 350 RKUHP. Berbagai pasal itu dianggap terasa ‘kolonial’ bagi hukum pidana Indonesia.

Pasal 256 RKUHP misalnya, yang memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.

Pasal ini dianggap menyiratkan masyarakat membutuhkan izin dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum agar terhindar dari ancaman pidana.

“Padahal, ketentuan yang berlaku sekarang hanya mewajibkan pemberitahuan dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pembubaran sekiranya ketentuan tersebut tidak terpenuhi. Selain itu, Pasal 256 RKUHP juga memuat unsur karet, yakni ‘kepentingan umum’, yang tidak dijelaskan secara komprehensif, di mana hal ini rentan disalahgunakan untuk membelenggu kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat,” ujar mereka.

Menyerang Harkat adan Martabat Presiden

Selain itu, BEM se-UI menyoroti Pasal 218 hingga Pasal 220 RKUHP yang memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden.

Pasal 218 hingga Pasal 220 RKUHP dinilai akan menimbulkan permasalahan karena bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum.

BACA JUGA:   Aksi Perempuan yang Mempertahankan HP di Kamar Kostnya Berujung Maut

“Padahal, pasal penyerangan harkat dan martabat seharusnya digunakan untuk melindungi pribadi kodrati. Bukan untuk melindungi jabatan tertentu seperti Presiden dan/atau Wakil Presiden,” ujar BEM se-UI.

Kemudian, BEM se-UI juga mengkritisi Pasal 349 dan Pasal 350 RKUHP yang memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi orang di muka umum yang menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui sarana teknologi informasi.

Pasal 349 dan Pasal 350 RKUHP berpotensi melahirkan pemerintahan yang antrikritik. Sebab, kedua pasal tersebut mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat.

“Padahal kekuasaan umum atau lembaga negara yang seharusnya menjadi subjek yang dapat dikritik oleh masyarakat,” kata mereka.

BEM se-UI pun menuntut pemerintah dan DPR untuk mengakomodasi terlebih dulu berbagai masukan dari masyarakat sipil terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.

Mereka juga menyinggung sudah banyak penolakan terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut oleh berbagai elemen masyarakat secara masif.

“Namun, pemerintah seakan-akan tutup mata dan telinga terhadap suara penolakan tersebut. Pemerintah justru bergegas untuk mengesahkan RKUHP tanpa mengakomodasi masukan yang telah disampaikan secara terus-menerus oleh masyarakat,” kata mereka.

Diberitakan, RKUHP telah disetujui dalam rapat pengambilan tingkat I di Komisi III DPR. Selanjutnya, akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dari total sembilan fraksi di Komisi III DPR, hanya fraksi PKS yang memberi catatan terhadap RKUHP. Mereka menilai RUU tersebut membungkam kebebasan berdemokrasi. Sementara delapan fraksi sisanya menyetujui tanpa syarat.

 

Artikel Terkait

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...

Salim Nauderer Ngaku Selingkuh, Rachel Vennya Diteror Ayah Azizah Salsha?

Ahmad Ramzy, mantan kuasa hukum Salim Nauderer memastikan kalau...

Naik Peringkat ke Posisi 129 FIFA , Timnas Indonesia Salip Malaysia

FT News - Tim Nasional (Timnas) Indonesia bertengger di...