Div Propam Terima Aduan Soal Penyidik Polda Metro Jaya yang Langgar Aturan

Forumterkininews.id, Jakarta – Divisi Propam Polri merespon aduan masyarakat tentang penyidik Polda Metro Jaya yang diduga menyalahi aturan. Dimana penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan saksi anak di bawah umur tanpa didampingi orangtua atau kuasa hukumnya.

Respon Divisi Propam Polri ini terbukti dengan munculnya surat pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat nomor B/20/6-b/IX/WAS.2.4/2022/Divpropam.

Surat pemberitahuan itu berisi, Bagian Pelayanan dan Pengaduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti perkara tersebut. Hal ini dibuktikan dengan melimpahkan ke Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri untuk ditindak lanjuti.

Dalam surat pemberitahuan itu juga disebut Biro Paminal Divpropam Polri selanjutnya akan memberitahu ke pelapor dalam bentuk surat pemberitahuan berkaitan hasil pemeriksaan.

Steven Sasongko Simanjuntak kuasa hukum dari VA, melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Mabes Polri Jumat, (16/9).

Selanjutnya, laporan tersebut tercatat di Mabes Polri dengan nomor laporan Nomor: SPSP2/5407/IX/2022 Bagyanduan. Laporan tersebut diterima oleh Bripda Sherin Vinatrisia Gufita.

Pemeriksaan Saksi Terasa Janggal

Steven menyebut laporan tersebut dibuat bermula sewaktu salah satu anggota keluarga VA yang diperiksa sebagai saksi berkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/366/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA 6 Juli 2021 yang ditangani oleh penyidik Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 07 September 2022.

Steven menyebut, waktu itu kliennya yang masih anak di bawah umur tidak memperoleh pendampingan dari penasihat hukum atau pekerja sosial.

“Bahwa menurut keterangan klien kami VA, ia tidak mendapat perlindungan atau pendampingan atau penasihat hukum atau pembimbingan kemasyarakatan sesuai sistem peradilan anak,” katanya kepada awak media.

Kemudian, dari pengakuan kliennya, dalam pemeriksaannya sebagai saksi ada beberapa kejanggalan. Kejanggalannya dimulai sejak kliennya menerima surat pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA:   Musim Mudik Selesai, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diterapkan

Kejanggalan lainnya yakni sewaktu pemeriksaan berjalan, penyidik tidak memverifikasi barang bukti yang dihadirkan pelapor. Padahal didiuga, menurut kliennya, barang bukti tersebut bukan sebenarnya atau palsu.

Menurutnya, hal yang membuat pihaknya terpacu melaporkan penyidik Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Propam Polri itu, karena kliennya yang berstatus saksi merasa mendapat perlakuan intimidasi sampai menyebabkan trauma.

“Saksi memperoleh tekanan dari pihak-pihak yang ada di dalam ruangan tersebut. Dari intimidasi tersebut, klien kami terganggu mental dan psikisnya. Hal ini didukung oleh keterangan psikolog,” papar Stevan.

Artikel Terkait