Tuduh Terdakwa dan Saksi Berbohong, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Forumterkininews.id, Jakarta – Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh tim kuasa hukum Kuat Maruf. Akibat diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim saat menjadi pemimpin sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Terkait dengan pelanggaran kode etik saat memimpin sidang. Banyak pernyataan Ketua majelis yang sangat tendensius saat pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Irwan Irawan, di PN Jaksel, Kamis (8/12).

Lebih laniut ia juga menilai bahwa hakim Wahyu telah menuduh Kuat Maruf dan saksi lain berbohong. Serta adanya pengaturan terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan dalam ruang sidang.

“Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya,” kata Irwan.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Susanto Ginting membenarkan adanya laporan dari tim kuasa hukum Kuat Maruf terhadap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial,” ucap Miko.

Lebih lanjut ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi laporan dan meninjau syarat pelaporan untuk dapat ditindaklanjuti.

“Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti,” ujar Miko.

Sementara itu nantinya Komisi Yudisial akan memeriksa laporan secara objektif terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan.

“Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” kata Miko.

Artikel Terkait