Polri Ungkap Peran Ismail Bolong dalam Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Forumterkininews.id, Jakarta – Bareskrim Polri membeberkan peran tiga tersangka yang terlibat dalam kasus tambang ilegal yang terletak di di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kabagpenum Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan tiga tersangka tersebut yaitu Budi (BP), Rinto (RP), dan Ismail Bolong (IB).

“IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain. Dirinya juga menjabat komisaris PT EMT yang tidak memiliki izin usaha penambangan,” ujar Nurul, dalam keterangannya, Kamis (8/12).

Lebih lanjut ia mengatakan tersangka BP berperan sebagai penambang batubarara tanpa izin atau ilegal.

“Sementara itu RP selaku kuasa Direktur PT EMT berperan mengatur operasional batubara dari mulai kegiatan penambangan pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMT,”  kata Nurul.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 158 dan pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020. Tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah serta pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal. Adapun lokasi tambang tersebut di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kuasa Hukum Ismail Bolong, Jonahes Tobing membenarkan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri.

“Perlu kita sampaikan bawa IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka,” kata Jonahes, saat diminta keterangan, Rabu (7/12).

Lebih lanjut ia mengatakan saat ini kliennya sudah dilakukan penahanan sejak Rabu (7/12) sekiranya pukul 01.45 WIB dini hari.

“Ditahan per jam 01.45 dini hari. Jadi saya sudah mendampingi beliau bertanda tangan bahwa pemeriksaannya bahwa saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya,” ucap Johanes.

Artikel Terkait