Diduga Aniaya Hingga Hamili Pacar, Bripda S Dipatsus di Polda Metro

Forumterkininews.id, Jakarta – Seorang anggota Polres Kepulauan Seribu, Bripda S yang diduga menganiaya hingga menghamili pacarnya dilakukan penempatan khusus (patsus) di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian mengungkapkan itu dalam keterangannya, Jumat (9/12).

“Saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya,” kata 

Lebih lanjut penempatan khusus ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan korban A terhadap kekasihnya yaitu Bripda S.

Selain itu penahanan ini dikarenakan Bripda S telah melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila yang melanggar kode etik kepolisian.

“Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A. Yang mana perbuatan tersebut termasuk didalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian,” kata Wahyu.

Untuk diketahui, sebuah video viral di media sosial seorang wanita berinisial A (23) meminta pertanggungjawaban usai mengaku dianiaya hingga dihamili oleh pacarnya yang merupakan seorang anggota polisi Polres Kepulauan Seribu, Bripda S.

Dalam rekaman video yang diunggah dalam akun TikTok @agitas.s terlihat bukti tespack kehamilan anak hasil hubungannya dengan Bripda S.

Selain itu terdapat juga percakapan antara korban A dengan kekasihnya yang mengelak saat diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Kemudian juga terdapat foto wajah korban A yang memperlihatkan luka-luka usai dianiaya oleh sang pacar.

Terkait hal ini ia meminta kepada Kapolri untuk menindaklanjuti kekasihnya atas kejadian yang dialami dirinya.

“Kepada YTH, Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda Metro Jaya, Bapak Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian, S.I.K beserta jajaran tanpa mengurangi rasa hormat saya mohon utk memperhatikan anggotanya yang dengan sengaja telah melakukan pelanggaran kode etik dan mohon di tindak lanjuti untuk keadilan bagi diri saya. terimakasih @Kepala Kepolisian RI @kapoldametrojaya @Polres Kepulauan Seribu,” tulis A, dalam unggahan videonya, Kamis (8/12).

Artikel Terkait