PN Jaksel Gelar Sidang Tertutup Jika Putri Candrawathi Beri Kesaksian Tindakan Asusila

Forumterkininews.id, Jakarta – Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara tertutup apabila terdapat konten asusila.

Hal ini diungkapkan saat majelis hakim membuka sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dengan saksi Putri Candrawathi, pada Senin (12/12).

Awalnya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso terlebih dahulu bertanya kepada jaksa penuntut umum terkait permintaan kuasa hukum Putri untuk meminta sidang dilakukan secara tertutup.

“Saya minta tanggapan penuntut umum terkait permintaan kuasa hukum untuk sidang berlangsung tertutup,” tanya Wahyu.

Kemudian jaksa menolak permintaan majelis hakim tersebut karena tidak ada unsur kesusilaan dan anak dalam persidangan yang digelar hari ini.

“Kami menolak karena ini bukan perkara kseusilaan dan anak, dari MA pun tidak ada perintah untuk tertutup,” jawab Jaksa.

Selanjutnya majelis hakim bertanya saksi Putri Candrawathi yang dihadirkan dalam sidang apakah keberatan jika sidang dilakukan secara terbuka.

“Apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?” kata Wahyu.

Kemudian Putri merasa keberatan dan meminta agar sidang dilakukan tertutup.

“Iya yang Mulia, bila berkenan sidang tertutup, terima kasih,” jawab Putri.

Menanggapi hal ini ketua majelis hakim, Wahyu memutuskan sidang akan ditutup jika masuk kedalam pembahasan yang berunsur kesusilaan.

“Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kita akan menyatakan terbuka. Kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila,” kata Wahyu.

“Kepada para pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup, mohon meninggalkan ruang sidang. Tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan jaksa penuntut umum,” lanjut Wahyu.

Artikel Terkait