Bharada E: Ibu PC Mendengar Saat Ferdy Sambo Susun Skenario Pembunuhan Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta – Bharada E pastikan Putri Candrawathi mendengar saat suaminya membuat skenario pembunuhan berencana Brigadir J di rumah pribadinya yang terletak di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini diungkapkan dirinya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait pembunuhan berencana Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12).

Awalnya Bharada E dipanggil ke lantai tiga rumah pribadi oleh Ferdy Sambo. Kemudian dirinya melihat Ferdy Sambo dalam kondisi marah dan menangis akibat dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J di rumah Magelang.

“Kata Ferdy Sambo “‘Memang harus dikasih mati anak itu!’,” ucap Bharada E.

Setelah itu Ferdy Sambo membuat skenario tembak menembak antara Bharada E dengan Beigadir J.

“Jadi gini chad, lokasinya di 46 nanti di 46 ibu dilecehkan sama Yoshua. Terus ibu teriak, kamu respon, terus Yoshua ketahuan, Yoshua tembak kamu, kau tembak balik Yoshua, Yoshua yang meninggal. Saat itu saya kaget yang mulia,” kata Bharada E.

Kemudian majelis hakim memastikan saat Ferdy Sambo menyampaikan skenario kepada Bharada E apakah Putri Candrawathi turut mendengar.

“Ferdy Sambo menyampaikan itu kepada saudara? Berbisik atau terdengar? Menurut saudara, apakah Putri mendengar?,” ucap Majelis Hakim.

“Pasti (Putri) mendengar yang mulia,” jawab Richard.

Minta Bharada E untuk Tidak Takut

Sementara itu ia memastikan kepada Bharada E agar tidak takut saat menembak Beigadir J, pasalnya Bharada E membela Putri Candrawathi.

“Baru sudah dijelaskan itu skenario. Dijelaskan skenario. Sudah kamu tidak usah takut, karena posisinya itu kamu pertama bela ibu. Keduakamu bela diri karena dia nembak duluan. Kau aman, dia bilang ke saya begitu yang mulia,” ucap Bharada E.

BACA JUGA:   Anak Buah Sri Mulyani Kembali Diperiksa Terkait Korupsi Penyediaan Menara BTS 4G Kominfo

Untuk diketahui dalam kasus ini terdapat lima orang terdakwa. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...