Hari ini, JPU Hadirkan Dua Terdakwa OOJ Jadi Saksi dalam Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perintangan penyidikan, Kamis (15/12). Adapun agenda sidang pekan ini yakni pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Tiga terdakwa yang akan menjalani sidang pemeriksaan saksi pada hari ini yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman.

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan dua saksi yang juga merupakan terdakwa obstruction of justice.

“Untuk HK dan AN infonya (yang dihadirkan) IW (Irfan Widyanto) dan CP (Chuck Putranto),” ujar Ragahdo, Kamis (15/12).

Sementara itu, Kuasa Hukum Arif Rachman, Junaidi Saibih mengatakan kliennya juga akan menjalani sidang lanjutan dengan saksi ahli dari puslabfor.

“Saksi untuk Arif terkait keterangan dari Ahli Puslabfor,” ucap Junaidi.

Untuk diketahui, selain menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa perintangan penyidikan. Tidak sendirian, Sambo ditemani mantan bawahannya. Mulai dari Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel Terkait