Sebanyak 772 Narapidana di Riau Diusulkan Dapat Remisi Natal

Forumterkininews.id, Jakarta – Kantor Wilayah Kemenkumham Riau mengusulkan 772 narapidana untuk mendapatkan remisi bagi napi yang beragama Nasrani terkait perayaan Natal.

“Ada dua jenis remisi yang akan diperoleh ratusan napi yang tersebar pada 16 lapas/rutan/LPKA di Riau tersebut. Diantaranya Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa hukuman biasa dan Remisi Khusus II (RK II). Artinya langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, MHd Jahari Sitepu di Pekanbaru, Kamis, (15/12).

Ia mengatakan, Kemenkumham Riau telah mengirimkan usulan terhadap 772 napi untuk mendapatkan remisi Natal. Terdiri dari sebanyak 762 napi dewasa dan 10 napi anak. Ia menyebutkan, dari jumlah tersebut, diusulkan 768 napi mendapatkan RK I, dan 4 orang nantinya mendapatkan RK II.

“Hari raya besar keagamaan selalu memberikan juga bagi warga binaan pemasyarakatan. Menjelang perayaan Natal Tahun 2022. Kepastian jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi, akan kita sampaikan pada saat Hari Natal nanti,” katanya.

Sebab katanya masih ada kemungkinan napi yang akan diusulkan sampai menjelang hari H, dan itu semua sesuai prosedur juga tergantung verifikasi di pusat lagi terkait usulan yang telah disampaikan.

Jahari menjelaskan, remisi diberikan dengan syarat narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Hal ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Napi sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor. Serta wajib mengikuti program pembinaan di lapas/rutan/LPKA.

“Rutan Pekanbaru menjadi satuan kerja yang napinya paling banyak diusulkan menerima remisi Natal, yaitu sebanyak 152 orang. Berikutnya Lapas Pekanbaru sebanyak 93 orang dan Lapas Bengkalis sebanyak 92 orang. Untuk penerima RK II atau langsung bebas ada 2 orang napi di Rutan Pekanbaru. Kemudian napi di Lapas Bagansiapapi 1 orang dan Lapas Bangkinang ada 1 orang juga yang akan menerima RK I.

BACA JUGA:   Bom Meledak di Dekat Rumah Pimpinan Umum Tabloid Jubi, Papua
Besaran Remisi Khusus

Besaran RK Keagamaan ini adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan. Dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih, dan maksimal didapat adalah 2 bulan.

Jahari menjamin proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak.

“Namun demikian partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini,” ujar Jahari.

Total WBP di Riau sebanyak 13.892 orang dengan rincian 11.419 orang narapidana dan 2.473 orang tahanan. Sedangkan kapasitas kamar hunian lapas dan rutan yang ada di Riau sebanyak 4.373 orang. Ini berarti telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 318 persen dari kapasitas yang seharusnya.

Artikel Terkait