Agus Nurpatria Singgung Keanggotaan Irfan Widyanto di Satgasus Merah Putih, Jaksa Keberatan

Forumterkininews.id, Jakarta – Persidangan lanjutan perkara perintangan penyidikan sempat memanas saat kubu kuasa hukum terdakwa Agus Nurpatria menanyakan saksi AKP Irfan Widyanto terkait Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih.

Kubu Agus mengonfirmasi keanggotaan AKP Irfan dalam satuan tersebut. Namun Irfan membantah tidak termasuk dalam bagian Satgasus merah putih.

Awalnya tim penasihat hukum Agus Nurpatria menanyakan kapasitas Irfan yang datang pada hari tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (8/7).

Menurut kuasa hukum Agus, AKP Irfan merupakan anggota Satgasus pada momen itu.

“Saudara anggota Satgasus Merah Putih pada saat yang bersamaan waktu tanggal 8?” tanya tim penasihat hukum saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, (15/12).

“Tidak tahu,” jawab Irfan di persidangan.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mempertegas maksud pertanyaan itu kepada Irfan. Pasalnya, Irfan mengaku tidak tahu menjadi anggota dalam satuan tersebut.

“Kok tidak tahu, saudara jadi anggota atau tidak. Kok tidak tahu?,” tanya Hakim Suhel.

“Karena tidak pernah menerima sprin (surat perintah) Yang Mulia,” jawab Irfan.

“Kan tinggal jawab iya atau tidak,” timpal Hakim Suhel.

“Tidak,” ucap Irfan dengan singkat.

Lebih lanjut, kubu Agus Nurpatria mengaku memiliki berkas yang menunjukkan bahwa Irfan merupakan anggota Satgasus Merah Putih Nomor 302. Hakim Suhel meminta ditunjukkan di persidangan, namun penasihat hukum terdakwa Agus belum bersedia memperlihatkan.

Interupsi Jaksa

Hal itu memancing interupsi dari jaksa. Menurut jaksa, hal yang ditanyakan kubu Agus tidak relevan dengan perkara obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Majelis mohon kami penuntut umum, kami keberatan betul. Karena tidak berhubungan dengan fungsi dia (Irfan) sebagai saksi di sini. Penyebutan yang bias itu tolong lah untuk dihentikan, apa hubungannya Satgasus Merah Putih,” papar jaksa.

BACA JUGA:   Terungkap Motif Pencurian Rumah di Jakut

“Sebentar begini ya, ini juga beberapa keterkaitan termasuk dengan KM 50, dari saudara (menunjuk penasihat hukum Agus) juga yang menanyakan kepada Acay (AKBP Ari Cahya Nugraha) kan begitu. Itu juga terkait dengan Satgasus Merah Putih. Kalau saudara dapatkan nomor itu tunjukkan kepada dia (Irfan), biar jawabannya tidak seperti tadi, kok tidak tahu,” tegas Hakim Suhel.

“Siap karena saya belum pernah menjalankan dari (Satgasus) Merah Putih,” timpal Irfan.

Kubu Agus lagi-lagi enggan menunjukkan berkas bahwa Irfan merupakan anggota Satgasus Merah Putih. Kemudian, jaksa meminta kubu Agus untuk menghentikan pendalaman pertanyaan tersebut.

“Majelis mohon dipastikan karena kami sangat keberatan dari awal itu. Kalau tidak ditunjukan, jangan diulang-ulang. Karena nanti akan berlanjut,” tegas jaksa.

“Cukup sampai disitu saja. Jadi tidak usah lagi ditanyakan atau akan ditunjukkan nanti. Karena pemeriksaan dilakukan pada saat ini. Kan gitu saja,” kata Hakim Suhel.

Satgasus Merah Putih merupakan jabatan non-stuktural di Polri dan sudah dibubarkan. Satuan yang dibentuk mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tersebut menangani sejumlah kasus hukum.

Ferdy Sambo pernah menjabat sebagai Kepala Satgasus Merah Putih.

Irfan dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Ketiganya bersama-sama didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...