Hendra Kurniawan Libatkan Acay Gegara Anak Buahnya Tugas di Semarang

Forumterkininews.id, Jakarta – Hendra Kurniawan mengungkapkan alasan menyuruh Ari Cahya alias Acay untuk melaksanakan perintah Ferdy Sambo mengamankan CCTV di Komplek Polri Duren Tiga usai penembakan Brigadir J, Jumat (8/7) lalu.

Hal ini dinyatakan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa perintangan penyidikan Irfan Widyanto, Jumat (16/12).

Salah satu alasan Acay dilibatkan dalam kasus insiden penembakan Brigadir J yaitu karena saat kejadian tersebut seluruh anggota di Detasemen C Paminal Polri yang dipimpin Hendra Kurniawan sedang melaksanakan tugas di Semarang.

“Tanggal 8 pak FS memerintahkan cek CCTV komplek. Saya menunjuk Ari Cahya yang saat itu sedang membantu mengangkat jenazah itu ke mobil, saya bilang ini ada orangnya bang’, oh iya beliau (Ferdy Sambo) cuma manggut-manggut saja,” ucap Hendra.

“Saya baru keingatan lagi kepada Ari Cahya karena di tempat kita tidak ada anggota,” lanjut Hendra.

Kemudian Hendra menunjuk Acay menuruti apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo. Selanjutnya perintah itu kembali dikonfirmasi oleh Hendra Kurniawan pada keesokan harinya Sabtu (9/8).

“Disitu (saya) menelepon (Acay) tapi tidak konek, ketika tidak tersambung, tidak ringing dua kali,” ucap Hendra.

Selanjutnya, Hendra Kurniawan mencoba menyuruh Agus Nurpatria menghubungi Acay.

“Saya panggil Agus mungkin HP saya jaringannya atau gimana. Ternyata setelah panggil Agus begitu juga tidak nyambung (Acay),” kata Hendra.

Kemudian tak lama setelahnya Acay menghubungi balik Hendra Kurniawan. Terkait hal ini Acay kembali memerintahkan anggota lain yakni Irfan Widyanto yang turut ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini.

“Terus kami pesen sarapan disitulah kurang lebih saya tak tahu pastinya jam berapa saudara AKBP Acay Ari Cahya itu menghubungi,” ujar Hendra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam gelar sidang perkara Obstruction of Justice pembunuhan berencana Brigadir J menyebut terdakwa Ifan Widyanto sebagai pengganti DVR CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irfan Widiyanto Mengambil DVR CCTV

Terkait hal ini Irfan Widyanto berperan mengambil CCTV menggantikan pimpinannya, yaitu Ari Cahya Nugraha. Ary sendiri tidak bisa menjalankan perintah dari Hendra Kurniawan karena dirinya sedang berada di Bali.

BACA JUGA:   Rahmat 'Pepen" Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

“Saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay dan mengatakan ‘Cay permintaan bang Sambo, untuk CCTV udah di cek belum? Jika belum, mumpung siang coba kamu screening!’, akan tetapi saksi Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya terdakwa Irfan Widyanto,” ucap Jaksa, dalam gelar sidang di PN Jaksel, pada Rabu (19/10).

Kemudian Irfan diperintah Acay untuk bertemu Agus Nurpatria agar menindaklanjuti perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan.

“Saksi Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan “Bang, ijin anak buahnya Acay laporan ke saya ada 20 CCTV. Kemudian saksi Hendra Kurniawan, mengatakan “ok jangan semuanya, yang penting-penting saja,” kata Jaksa.

Selanjutnya Irfan diperintahkan oleh Agus Nurpatria untuk mengambil tiga DVR CCTV yang berada di lapangan basket di depan rumah dinas Ferdy Sambo dan satu di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplangit.

“Terdakwa Chuck Putranto juga kembali mengingatkan Irfan untuk pengambilan DVR CCTV tersebut,” ujar Jaksa.

Ketika melakukan pergantian DVR CCTV, Irfan meminta bantuan kepada seorang pengusaha DVR CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.

Kemudian satpam komplek bernama Abdul Zapar sempat melarang Irfan mengganti DVR CCTV tersebut. Karena harus izin Ketua RT, namun permintaan itu ditolak oleh Irfan.

“Ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT, terdakwa Irfan Widyanto melarangnya. Bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut,” kata Jaksa.

Atas perintah tersebut Irfan mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di dua titik. Selanjutnya diserahkan ke terdakwa Chuck Putranto melalui pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri bernama Ariyanto.

Artikel Terkait