Perjanjian Ekstradisi akan Persempit Ruang Gerak Kriminal

Forumterkininews.id, Jakarta- DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan, Kamis, (15/12).

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukriyanto, menilai ini merupakan suatu kemajuan. Menurutnya, perjanjian ekstradisi ini idealnya suatu negara bisa mengadili kriminal yang melarikan diri ke negara lain. Tentunya setelah kepolisian tempat kriminal tersebut berhasil menangkapnya.

“Dengan perjanjian ekstradisi ini maka negara yang terlibat bisa saling mempersempit ruang gerak ruang kriminal yang ada di Singapura,” kata Didik dalam keterangan resminya, Jumat (16/12).

Dikatakan Didik, perjanjian ekstradisi ini juga berkaitan dengan topik hubungan internasional khususnya hukum internasional.

“Ini kaitannya juga dengan hubungan internasional khususnya hukum internasional,” tandasnya.

Suatu negara kata Didik, juga tidak memiliki  kewajiban menyerahkan buronan yang kabur ke negaranya ke negara tempat asal kriminal tersebut.

“Ini karena memang pada dasarnya tiap negara berdaulat tidak ada kewajiban internasional,” imbuhnya.

Dengan pengesahan UU ini ia pun berharap tak hanya akan semakin mempersempit ruang gerak kriminal. Termasuk yang mungkin ada di Singapura.

Akan tetapi idealnya akan mempermudah untuk menangkap para buronan atau kriminal yang lari ke luar negeri.

“Perjanjian ekstradisi ini diharapkan untuk mempermudah penangkapan kriminal yang bersebunyi di luar negeri, dan juga menjadi tolok ukur kemampuan menangkap kriminal, serta mengatasi masalah yurisdiksi,”pungkasnya.

Karena itulah banyak negara di dunia ini membuat perjanjian ekstradisi termasuk Indonesia dan Singapura

Artikel Terkait