KPK Periksa Pegawai MA Terkait Kasus Suap Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan pegawai Mahkamah Agung (MA) Rizki Andayani sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan perkara di dunia peradilan tertinggi yang menjerat tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD).

“Rizki diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka SD dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (21/12).

Pemeriksaan pegawai MA dilakukan di gedung merah putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Selain Rizki, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni pengacara Ahmad Riyadh, dan pihak swasta Timothy Ivan Tri Yono.

Sebelumnya diketahui, KPK menetapkan SD dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Sebagai penerima suap ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP). Kemudian dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH). Selanjutnya dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) pengacara. Juga dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Konstruksi Perkara

KPK menjelaskan kasus ini berawal dari adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili kuasa hukumnya YP dan ES.

Saat persidangan di tingkat pengadilan negeri dan tinggi, HT serta ES belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut, sehingga mereka melanjutkan upaya hukum pada tingkat kasasi pada MA.

BACA JUGA:   Tiba di PN Jaksel, Mario Dandy dan Shane Lukas Kenakan Rompi Tahanan

Pengajuan kasasi dilakukan pada tahun 2022 oleh HT dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu serta berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan keduanya.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang. Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

KPK menduga DY dan kawan-kawan perwakilan dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak yang mengurus perkara di MA. Sementara itu, sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.

Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sekitar 202 ribu dolar Singapura. Atau sekitar Rp2,2 miliar. Kemudian oleh DY, uang tersebut dipecah. Dimana dirinya menerima sekitar sejumlah Rp250 juta. Kemudian MH sekitar Rp850 juta, ETP sekitar Rp100 juta, dan SD sekitar Rp 800 juta. Khsusu SD penerimaannya melalui ETP.

Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya.

Artikel Terkait