Masa Penahanan Sudrajad Dimyati Diperpanjang 30 Hari ke Depan

Forumterkininews.id, Jakarta – Masa penahanan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan diperpanjang KPK selama 30 hari ke depan. Penahanan ini terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

“Saat ini, telah dilakukan perpanjangan penahanan tersangka SD dan kawan-kawan. Dimana perpanjanganya untuk masing-masing selama 30 hari ke depan. Ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni dimulai dari 22 Desember 2022 sampai dengan 20 Januari 2023,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ali menyampaikan perpanjangan masa penahanan tersebut merupakan bagian dari langkah tim penyidik untuk terus mengumpulkan alat bukti.

Selain SD yang ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta, beberapa tersangka lainnya yang diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) dan PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.

Berikutnya, PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) serta dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Ada pula dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

KPK telah menetapkan SD dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sebagai penerima ialah SD, ETP, DY, MH, NA, dan AB.

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap adalah YP dan ES. Juga dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Sebagai pemberi suap, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:   Motif Pembunuhan Brigadir J Penting untuk Pertimbangan Hakim Mengambil Keputusan

Sementara sebagai penerima suap, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Terkait