Operasi Sikat Jaya Selesai, Ratusan Pelaku Kejahatan Dibekuk

Forumterkininews.id, Jakarta – Ratusan pelaku kejahatan terjaring dalam Operasi Sikat Jaya 2022 yang digelar 1-15 Desember 2022. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari hasil operasi yang dilakukan selama 15 hari ada 168 orang yang ditahan.

“Dalam jangka waktu tersebut kita juga mengungkap 112 kasus,” ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini.

Para pelaku kejahatan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hengki mengungkapkan operasi Sikat Jaya menyasar 60 kasus. Meski demikian pengembangan yang dilakukan penyidik berhasil menguak hingga 122 kasus.

Kasus yang diungkap dalam operasi tersebut didominasi oleh kasus kejahatan jalanan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, pemerasan dan premanisme.

Dia juga menyebut operasi Sikat Jaya adalah jawaban dari pihak kepolisian terhadap berbagai laporan masyarakat mengenai maraknya kejahatan jalanan yang kian meresahkan.

“Tujuan operasi ini untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal termasuk kejahatan jalanan atau street crime. Juga dalam rangka merespons keresahan masyarakat sekaligus memberikan efek gentar kepada pelaku kejahatan,” ujar Hengki.

Berbagai barang disita dari para tersangka. Antara lain lima unit roda empat, 37 unit kendaraan roda dua, dan 13 bilah senjata tajam, 119 unit ponsel, dan 14 unit laptop.

Polisi juga menyita satu unit senjata setrum (stun gun), kunci T atau Y. Juga magnet pembuka kunci, linggis, palu, obeng, dan sejumlah surat kendaraan.

Pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku kejahatan tersebut antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Selanjutnya Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 303 KUHP tentang judi, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia N0.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

BACA JUGA:   Polisi Ungkap Peran Pelaku Tawuran Lukai Anggota Polisi di Jakarta Utara

Ancaman hukuman sesuai pasal tersebut bervariasi dari minimal lima tahun penjara hingga paling lama sepuluh tahun.

Artikel Terkait

Layanan Khusus Tri Bagi Pecinta E-Sport di PON XXI Aceh-Sumut

FT News - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH),...

Gianyar Bali 2 Kali Diguncang Gempa Pagi Tadi

FT News - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Polda Sumut Sukses Amankan Closing Ceremony PON XXI 2024

FT News - Polda Sumut sukses amankan Closing Ceremony...