Kejati DKI Jakarta Tunjuk Jaksa yang Tidak Pernah Berhubungan dengan Teddy Minahasa

Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan menunjuk jaksa untuk menyidangkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa dan kawan-kawan.

Sidang perkara Irjen Teddy Minahasa digelar awal Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ini dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21.

Jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk dipastikan tidak pernah berhubungan langsung dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa dkk.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan JPU yang akan menyidangkan dan menuntut Teddy Minahasa merupakan sosok yang belum pernah bersentuhan dengan jenderal polisi bintang dua tersebut.

“Yang menangani kasus TM (Teddy Minahasa) adalah jaksa yang belum pernah berhubungan kerja dengan yang bersangkutan,” kata Reda, Kamis (29/12).

Hal itu dilakukan karena latar belakang Teddy yang merupakan anggota polisi dan juga mantan Kapolda Sumatera Barat yang memiliki jaringan dan hubungan dengan jaksa.

Dikhawatirkan jaksa yang pernah bekerjasama dengan Teddy memiliki hubungan emosional, sehingga berdampak terhadap jalannya penuntutan.

“Supaya tidak ada hubungan emosional dan juga jaksa yang sudah mempunyai pengalaman yang mumpuni,” ujar Reda.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan, persidangan Teddy digelar awal Januari 2023.

Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengingat lokasi terjadinya tindak pidana berada di wilayah Jakarta Barat.

“Secepatnya (awal Januari), sudah tahap II kami limpahkan ke pengadilan untuk sidang,” kata Yusrian.

Kini, Kejati DKI Jakarta menunggu pelimpahan tahap dua dari Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya pada 21 Desember berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21, baik secara materil maupun formil. Kejati DKI Jakarta memastikan sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menuntut Teddy dan kawan-kawan, termasuk barang bukti.

BACA JUGA:   Korban KDRT, Hasil Visum Lesti Kejora: Bengkak, Nyeri hingga Gangguan Fungsi

Diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba bersama sejumlah anggota polisi lainnya. Dia diduga sebagai pengendali mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg. Barang haram itu diduga diperolehnya dari sitaan perkara narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat

 

Artikel Terkait