Ahli Digital Forensik Sebut Barang Bukti Laptop Dipatahkan Jadi 15 Bagian

Forumterkinines.id, Jakarta – Ahli Digital Forensik Puslabfor Polri, Hery Priyanto menyebutkan bahwa tidak dapat memeriksa barang bukti rekaman CCTV Komplek Polri Duren Tiga dari laptop. Pasalnya, laptop itu telah dipatahkan oleh Arif Rachman.

Hal ini diungkapkan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan obstruction of justice terdakwa Irfan Widyanto terkait pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (29/12).

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan terkait hasil temuan rekaman dari barang bukti CCTV yang telah disalin ke laptop.

“Terhadap laptop apa yang ahli temukan?,” tanya Jaksa.

Kemudian Hery mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan pemeriksaan dikarenakan barang bukti laptop telah terurai dan retak menjadi 15 bagian.

“Dari hasil pemeriksaan, barang bukti diterima tanggal 25 Agustus 2022. Kami tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dikarenakan kondisi barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, barbuk telah terurai, atau sebagian retak, patah dan retak menjadi 15 bagian,” jawab Hery.

Selain itu ia mengatakan bahwa dari hasil analisa secara langsung, pada bagian VCD atau mesin utama untuk mainboardnya telah terpisah atau patah menjadi tiga bagian dan sudah tidak bisa dilakukan pemeriksaan.

“Sama sekali tidak bisa dilakukan pemeriksaan?,” lanjut Jaksa.

Menanggapi hal ini, Hery menegaskan jika barang bukti laptop memang tidak dapat dilakukan pemeriksaan dikarenakan seluruh bagian komponen utamanya tidak dapat terkoneksi akibat patah.

“Kami sudah berupaya juga, dan memang untuk barbuk ini memang tidak bisa dilakukan pemeriksaan dikarenakan seluruh bagian daripada komponen utama sudah tidak bisa terkoneksi, atau seluruh bagian sudah patah,” kata Hery.

Kemudian jaksa menanyakan kembali apakah tidak dapat ditemukan data dari laptop yang rusak karena dipatahkan.

“Kalau laptop tidak patah, apa bisa ditemukan data?,” tegas Jaksa.

“Sangat dimungkinkan bisa apabila kondisinya memang normal,” ucap Hery.

Arif Rachman Patahkan Barang Bukti Laptop

BACA JUGA:   Mayat Pria dengan Kondisi Jungkir Balik Ditemukan dalam Selokan di Pesanggarahan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Arif Rachman Arifin berperan mematahkan barang bukti laptop milik terdakwa Baiquni. Hal itu diketahui dalam sidang perdana obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Terkait hal ini, Ferdy Sambo memerintahkan Hendra Kurniawan untuk menghilangkan seluruh barang bukti CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Komplek Polri Duren Tiga.

Selain itu Ferdy Sambo juga memerintahkan untuk menghapus semua file yang tersimpan di flashdisk dan laptop.

Kemudian Hendra Kurniawan bersama Arif Rachman Arifin memerintahkan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo untuk membersihkan file dalam laptop tersebut.

“Pada tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Baiquni datang menemui Arif Rahman Arifin yang berada di dalam mobilnya untuk menyampaikan bahwa file di laptop sudah bersih semuanya,” ucap Jaksa, di PN Jaksel, pada Rabu (19/10).

Kemudian Baiquni Wibowo meninggalkan Arif Rahman Arifin setelah menyerahkan laptop tersebut dan meletakkannya di jok belakang mobil.

Selanjutnya Hendra Kurniawan menghubungi Arif Rahman Arifin atas perintah Ferdy Sambo untuk memastikan seluruh bukti sudah lenyap.

“Melalui whatsapp call dan menanyakan perihal permintaan dari Kadiv apakah sudah dilaksanakan belum? dengan kalimat ‘rif perintah Kadiv sudah dilaksanakan belum’ dan Arif Rahman Arifin menjawab ‘sudah dilaksanakan ndan’,” kata Jaksa.

Keesokan harinya Arif Rahman Arifin sengaja mematahkan laptop yang seluruh filenya sudah dihapus sehingga membuat seluruh sistem elektronik tidak bekerja sebagai mana mestinya.

“Arif Rahman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian. Hal itu mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi,” ujar Jaksa.

Kemudian terdakwa Arif memasukkan laptop yang sudah dipatahkan tersebut ke dalam kantong berwarna hijau. Lalu laptop diletakkan di jok depan mobilnya dan setelahnya disimpan dirumahnya.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...