Hakim, Jaksa, dan Tim Kuasa Hukum Para Terdakwa Tinjau TKP Penembakan Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta – Sejumlah tim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mendatangi lokasi penembakan Brigadir J, tepatnya di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan, pada Rabu (4/1).

Berdasarkan pantauan tim forumterkininews.id, terlihat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengenakan kemeja berwarna hitam beserta Jaksa Penuntut Umum, Sugeng Hariadi yang mengenakan pakaian dinas berwarna coklat berjalan mengelilingi rumah dinas Ferdy Sambo sekitar pukul 14.00 WIB.

Kemudian juga terlihat tim pengacara para terdakwa yakni Ronny Talaperssy, Irwan Irawan, Erman Umar, dan Rasamala Aritonang.

Selain itu juga terdapat sejumlah tim kepolisian yang melakukan penjagaan di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Selanjutnya tim pengadilan negeri Jakarta Selatan beserta tim penasihat hukum masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo. Hal ini untuk meninjau tempat terjadinya penembakan yang menewaskan Brigadir J sekitar pukul 14.43 WIB.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mendatangi tempat kejadian perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (4/1).

Majelis hakim akan mengecek langsung rumah Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Duren Tiga dan Saguling, Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB.

“Di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang sesudah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum. Terdakwa tidak usah hadir,” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang disepakati penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan majelis hakim sebelum menutup persidangan kedua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (3/1).

Menurut majelis hakim, pengecekan ke rumah Sambo dan Putri yang dimulai dari rumah di Saguling. Kemudian dilanjutkan ke rumah di Duren Tiga. Itu merupakan permintaan dari penasihat hukum Sambo dan Putri guna menunjukkan lokasi kejadian perkara. Dimana selama ini kerap digambarkan oleh para terdakwa dan saksi terkait dengan perkara tersebut.

BACA JUGA:   Lima Tahap Komplotan Sambo Rusak dan Hilangkan Bukti CCTV di Komplek Duren Tiga

Di samping itu, tambah Wahyu, majelis hakim juga ingin melihat lokasi tersebut.

“Jadi, penasihat hukum meminta ke sana untuk menunjukkan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini. Demikian juga, majelis hakim ingin melihat lokasinya seperti apa sih sehingga saksi dan terdakwa tidak kita butuhkan di sini,” ujarnya.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim mengizinkan sekitar enam orang saksi untuk ikut mengecek rumah Sambo dan Putri di Duren Tiga dan Saguling itu. Namun, permintaan tersebut ditolak majelis hakim karena tujuan mereka melakukan pengecekan bukan untuk melakukan pembuktian terkait dengan perkara yang tengah disidangkan itu.

“Begini, kalau kepentingan pemeriksaan di persidangan ini, kita hanya menginginkan gambaran situasi di sana. Kita tidak membutuhkan pembuktian. Jadi, tidak ada pembuktian sama sekali,” ucap Wahyu.

Usai mendengar penjelasan itu, jaksa penuntut umum pun menerima keputusan majelis hakim.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...