MA Tolak Kasasi Herry Wiryawan, Kemenang: Agar Jadi Pelajaran

Forumterkininews.id, Bandung – Makamah Agung telah memutuskan untuk menolak kasasi yang dilayangkan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan. Kementerian Agama berharap hal itu menjadi pelajaran untuk semua orang.

Hal itu diungkapkan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur.

“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” katanya, diberitakan Antara.

Waryono menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.

“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu. Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” katanya.

Waryono menyebutkan bahwa kasus Herry Wirawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Saat ini Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

“SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan,” kata dia.

Menurut dia, PMA 73/2022 ini akan terus disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Artikel Terkait