Lucas Enembe Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

Forumterkininews.id, Jakarta – Setelah melakukan penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Lucas Enembe sebagai tersangka. Dia terlibat kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan hal tersebut saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

“Menindaklanjuti masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” katanya, diberitakan Antara.

Selain Lucas Enembe, ada satu tersangka lain yang menjadi tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Dia adalah pihak swasta/Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL).

Alex mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL selaku pemberi suap LE selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa tersangka RL terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. Sementara tersangka LE belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel Terkait