Polda Metro Jaya Diminta Tangani Perwira Polda Papua Terlibat Narkoba

Forumterkininews.id, Jakarta – Mabes Polri menyatakan akan menyerahkan penanganan kasus perwira Polda Papua yang terlibat penyalahgunaan narkoba ke Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya akan menindak tegas anggota yang terlibat kasus narkoba.

“Perintah Pak Kapolri yang lalu, tindak tegas siapapun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance. Proses pidana dan copot,” ujar Dedi, dalam keterangannya, Minggu (8/1).

Lebih lanjut ia mengatakan nantinya proses kode etik terhadap anggota Badan Pemeliharaan Keamanan (Barhakam) itu akan ditangani Divisi Propam Polri.

“Nanti pidananya proses tuntas PMJ dan kode etik Propam yang tuntaskan,” ucap Dedi.

Bersama Wanita di Hotel

Perwira menengah Mabes Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya di sebuah kamar hotel di wilayah Kepala Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2023).

“Iya betul diamankan (Kombes Yulius Bambang Karyanto),” kata Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa kepada wartawa di Jakarta, Sabtu (7/1/2023).

“(YBK) ditangkap di hotel, pada Jumat (6/1/2023) sore pukul 15.36 WIB di Kelapa Gading” sambungnya.

Mantan anggota Dirpolair Polda Papua itu saat diamankan, tengah bersama dengan seorang wanita di sebuah kamar hotel.

Mukti mengatakan, dari penangkapan tersebut, penyidik menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diduga dikonsumsi oleh Kombes YBK.

“Barang buktinya 0,6 gram dan 0,5 gram sabu,” jelasnya.

Hasil tes urine dinyatakan positif Metafetamin sama amfetamin.

Lebih lanjut kata Mukti, Kombes YBK telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik terkait kasus anggota polisi menggunakan narkoba itu.

BACA JUGA:   Dua Pengamen Diduga Mabuk Diamankan Saat Hendak Masuk ke Rumah Warga di Tebet Jaksel

“Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan 3×24 jam,” tuturnya.

Kendati demikian, dalam penangkapan Kombes Yulius Bambang, lanjut dia, tidak ada hubungannya dengan kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa (TM).

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...