Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto sebagai tersangka akibat kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu (11/1). Namun, Kombes Yulius bukan satu-satunya aparat yang jadi tersangka karena penggunaan narkoba.
Hal itu seperti diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Ia mengatakan selain polisi berpangkat melati tiga tersebut juga terdapat tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa Novi Prihartini, Dedi Rusmana, dan Erry Wahyudi juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Zulpan, dalam keterangannya, Rabu (11/1).
Sementara itu ia mengatakan terdapat dua orang yang menjadi saksi dan sedang dilakukan rehabilitasi .
“Kemudian Putri Nendi Irawan dan juga Kania Sarungallo sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi,” ujar Zulpan.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka Novi Prihatini, Dedi Rusmana, dan Erry Wahyudi dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kombes Yulius Bambang Karyanto Tersangka
Perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) berinisial YBK telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia jadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Iya, statusnya dinaikkan jadi tersangka,†kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Kombes YBK di salah satu hotel di Jakarta Utara. Penangkapan terjadi pada Jumat sore (6/1)
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu masing-masing seberat 0,5 gram sama O,6 gram.
Kombes Pol YBK pernah menjabat sebagai Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) di Polda Papua dan saat ini berdinas di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menegaskan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh YBK tidak ada kaitannya dengan kasus narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
“Enggak ada hubungannya sama TM ya. Ini berdiri sendiri,†ujar Mukti.
Dia juga memastikan pihak Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus tersebut. Sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
“Perintah dari Kapolda juga kasus ini akan dituntaskan,†pungkasnya.