Saksi Mahkota dan Ahli Pidana Akan Dihadirkan dalam Sidang Baiquni Wibowo

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa obstruction of justice tewasnya Brigadir J, pada Kamis (12/1).

Adapun terdakwa yang akan menjalani sidang pada hari ini adalah Baiquni Wibowo.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan tersebut.

“Ya, sidang juga untuk Baiquni Wibowo,” kata Djuyamto, dalam keterangannya, Kamis (12/1).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“(Sidang) Pemeriksaan ahli dari JPU,”  ucap Djuyamto.

Sementara itu nantinya sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Afrizal Hadi dengan hakim anggota Raden Ari Muladi dan Muhammad Ramdes.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih membenarkan adanya sidang untuk kliennya.

“(Sidang Baiquni Wibowo) ya betul,” kata Junaedi.

Sementara itu ia mengatakan sidang ini akan dihadiri oleh satu saksi mahkota dan saksi ahli.

“Untuk Baiquni Wibowo saksi dari Ahli pidana ITE dan Chuck Putranto sebagai saksi mahkota,” ujar Junaedi.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel Terkait