Kepala Kejari Jakbar Sebut Tidak Ada Barang Bukti Narkotika dari Tersangka Teddy Minahasa

Forumterkininews.id, Jakarta -Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Iwan Ginting menyebut bahwa tidak ada barang bukti narkotika dalam kasus yang menjerat tersangka Irjen Teddy Minahasa (TM).

Iwan mengatakan bahwa barang bukti narkotika tidak disita dari tersangka Teddy. Baik saat kasusnya masih penyidikan hingga dilakukan pelimpahan Tahap II ke Kejari Jakbar.

“Khusus yang disita dari TM itu ada beberapa (barang bukti) yang disita. Tetapi terkait (barang bukti) narkotika memang tidak disita dari yang bersangkutan (Teddy Minahasa),” kata Iwan.

Ia menuturkan, Teddy terjerat kasus penyalahgunaan narkotika bersama-sama dengan tersangka lainnya.

“Perbuatan tindak pidananya sebagaimana sangkaan itu kan bersama-sama ya,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut Iwan, ada beberapa barang bukti yang disita dari tersangka Teddy. Meski begitu, dia tidak dapat dijelaskan lebih detail bentuk barang bukti yang disita tersebut.

“Ada 6 item yang disita dari yang bersangkutan (TM). Mungkin lebih jelas pada waktu pembacaan dakwaan di pengadilan,” tuturnya.

Iwan menegaskan, jika tidak ada barang bukti, maka penyidik Polda Metro Jaya tidak mungkin menetapkan mantan Kapolda Sumbar itu sebagai tersangka.

“Justru ada (barang bukti). Kalau tidak ada ya dia tidak jadi tersangka kan. Seperti yang saya sebutkan pasal 55 ya, bersama-sama (dengan tersangka lain),” tegasnya.

Jaksa memiliki waktu 20 hari ke depan untuk menyusun surat dakwaan terhitung mulai hari ini. Sekaligus, mempelajari perkara sebelum mulai disidangkan, yang nantinya akan dibuktikan.

“Jadi pelaksanaan tahap dua ini (pelimpahan tersangka dan alat bukti) setelah sebelumnya jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap. Artinya memenuhi syarat formil dan syarat materil,” tegas Iwan.

Sebelumnya diketahui, sebanyak tujuh tersangka telah diserahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (11/1) kemarin.

BACA JUGA:   Sidang Perdana Lukas Enembe Ditunda, Ini Alasannya

Penyerahan tersebut usai pihak Kejaksaan Tinggi menyatakan berkas tahap pertama dinyatakan lengkap secara materil dan formil, dan dilanjutkan pelimpahan tahap dua.

Tujuh tersangka, yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara, Kasranto, Janto Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir alias Daeng dan Syamsul Maarif.

Ketujuh tersangka melanggar pasal yang disangkakan yaitu primair pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana subsider yaitu pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.

Artikel Terkait

Oknum Pengacara Penembak Pemilik Warkop Ditangkap!

FT News - Polisi menangkap terduga pelaku penembakan yang...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...