Pemilihan Ketua Umum PSSI Tidak Sepaket dengan Calon Wakil Ketua Umum  

Forumterkininews.id, Jakarta – Ketua Komite Pemilihan (KP) PSSI, Amir Burhanuddin menyebutkan pemilihan Ketua Umum PSSI periode 2023-2027 dalam Kongres Luar Biasa pada 16 Februari 2023 tidak akan satu paket dengan calon wakil ketua umum dan tidak akan ada debat antar calon.

“Seperti yang sudah-sudah, pemilihan dilakukan sendiri-sendiri. Jadi nanti ketua umum sendiri, wakil ketua umum sendiri dan anggota Exco (Komite Eksekutif-red) juga demikian,” ujar Amir usai Kongres Biasa PSSI 2023 di Jakarta, Minggu (15/1).

Sementara soal debat, pria yang tengah cuti dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur itu menyebut bahwa para calon ketua umum PSSI 2023-2027 tidak akan berada satu panggung pada masa kampanye menjelang Kongres Luar Biasa pada 16 Februari 2023.

Setiap orang nantinya mendapatkan kesempatan untuk memaparkan visi dan misinya di hadapan para pemilik suara (voter).

“Setelah ditetapkan menjadi calon tetap, para calon diberikan kesempatan untuk bertemu dengan para ‘voter’ dan menyampaikan gagasan,” ujarnya.

“Kalau misalnya itu dilakukan dalam sehari, maka kami akan mengatur jamnya. Mungkin si calon ‘A’ pukul 13.00 – 14.00 WIB, lalu si ‘B’ setelahnya. Kami menghindari debat,” sambungnya.

Proses pemilihan ketua umum, kata Amir, wakil ketua umum dan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI periode 2023- 2027 kini masih dalam tahap pendaftaran bakal calon.

“Sebagai salah satu syarat, para bakal calon wajib memberikan lembar deklarasi dukungan Bakal Calon Komite Eksekutif PSSI 2023- 2027. Juga Lembar Konfirmasi dan Surat Pernyataan serta Kriteria Wajib Bakal Calon Komite Eksekutif PSSI 2023-2027. Serta Surat Pernyataan Integritas Bakal Calon Komite Eksekutif PSSI 2023-2027 kepada PSSI paling lambat pada Senin, 16 Januari 2023, pukul 18.00 WIB,” ucapnya.

BACA JUGA:   Jasa Marga: 1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Menurut Amir, begitu batas waktu terlewati, pihaknya mengumpulkan nama-nama pendaftar. Kemudian mengumumkan mereka sebagai “calon sementara” atau “bakal calon” maksimal keesokan harinya.

Lebih lanjut, pihaknya akan mengumumkan kembali soal persyaratan administrasi para bakal calon tersebut. Jika gugur, maka bakal calon diberikan kesempatan untuk melakukan banding yang difasilitasi oleh Komite Banding Pemilihan.

“Selepas itu, jika banding berhasil, nama-nama calon dari KBP akan dikembalikan lagi ke KP. Dimana berikutnya akan memastikan calon tetap,” tuturnya.

KP juga menyiapkan skenario andai tidak ada calon yang memenuhi persyaratan sehingga tidak bisa dipastikan menjadi calon tetap. []

Artikel Terkait